Masih Berkeliaran, Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Customer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Jul 2021 21:00 WIB

Masih Berkeliaran, Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Customer

i

Berbagai ancaman yang dikirimkan oleh pinjaman online ilegal.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Keberadaan Pinjaman Online ilegal masih terus menjamur di kalangan konsumen. Walaupun telah banyak yang ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Pinjaman Online ilegal ini bahkan berani untuk mengancam customer walaupun korban tidak merasa meminjam. Seperti yang dialami oleh RR, warga yang sehari - hari tinggal di jalan Menanggal tersebut mengaku pusing karena data pribadinya disebar kepada teman - teman kontak di handphonenya walaupun ia tidak pernah meminjam uang lewat layanan pinjol tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

"Data saya sempat disebar, foto dan KTP saya disebar tanpa sepengetahuan saya oleh pihak yang tidak dikenal", ujar RR saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu, (18/07/2021).

Ia pun mengaku mengetahui hal tersebut dari teman kerjanya yang dikirim oleh pihak yang mengaku dari pinjaman online.

"Saya tahunya teman saya, saya ga pernah pinjam padahal. Kok keluar tagihan 2 juta lebih. Stress saya diteror setiap hari", ujar RR.

Baca Juga: Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

Ia mengaku sampai stress dan ketakutan sebab pihak pinjol ilegal tersebut mengancam dengan nomor yang berbeda.

" Nomornya lebih dari 5 nomor dan itu sudah saya blokir muncul lagi nomor baru", ujar RR. RR mengaku bahwa dihubungi oleh 5 aplikasi yang berbeda untuk mengembalikan pinjaman.

 Adapun aplikasi tersebut adalah ADA DANA, PINTU KAYA, LOAN SEGARA, GET UANG RUPIAH MAJU, dan DANA CERAH. Penelusuran Surabaya Pagi, hanya aplikasi Ada Dana yang terdapat di playstore. Surabaya Pagi juga melakukan penelusuran ke website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengetahui kelima aplikasi diatas sudah terdaftar atau belum. Surabaya Pagi menemukan bahwa kelima aplikasi yang disebutkan diatas tidak terdaftar resmi atau ilegal. Selanjutnya, Surabaya Pagi mencoba menghubungi salah satu nomor yang mengancam RR.

Baca Juga: Hutang Pinjol Bisa Hangus? Begini Nyatanya!

Ketika Surabaya Pagi mencoba untuk menelpon nomor yang terkait tidak ada jawaban apapun. Sedangkan ketika dikonfirmasi lewat chat Whatsapp, nomor yang diduga melakukan pengancaman tersebut malah menyangkal. "Mana buktinya ? Ga Ada itu, siapa namanya ? Kalo ga ada namanya kan saya ga bisa cari tahu", ujar terduga pelaku yang melakukan pengancaman terhadap RR.

Padahal jelas nomor tersebut melakukan pengancaman kepada RR. "Sebelum jam 5 tidak ada pelunasan, saya akan alihkan tim analisis untuk penyebaran data", isi pesan tersebut. ang

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU