Korban Pinjol Baru, Diteror di 5 Aplikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Berbagai ancaman yang dikirimkan oleh pinjaman online ilegal. Sp/tangkap layar/anggadia
Berbagai ancaman yang dikirimkan oleh pinjaman online ilegal. Sp/tangkap layar/anggadia

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberadaan Pinjaman Online (pinjol) ilegal masih terus menjamur di kalangan konsumen khususnya warga Surabaya. Walaupun telah banyak yang ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Padahal, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Pinjaman Online ilegal ini bahkan berani untuk mengancam kastemer walaupun korban tidak merasa meminjam. Seperti yang dialami salah satu arek Suroboyo, sebut saja, RR, warga yang tinggal di Jalan Menanggal tersebut mengaku pusing karena data pribadinya disebar kepada teman-teman kontak di handphonenya walaupun ia tidak pernah meminjam uang lewat layanan pinjol tersebut.

"Data saya disebar. Foto dan KTP saya disebar tanpa sepengetahuan saya oleh pihak yang tidak dikenal," ujar RR yang berkeluh kisah kepada Surabaya Pagi, Senin (19/07/2021).

Ia pun mengaku mengetahui hal tersebut dari teman kerjanya yang dikirim oleh pihak yang mengaku dari pinjaman online.

"Saya tahunya dari teman saya, mas. Lha khan aneh saya ga pernah pinjam padahal. Kok keluar tagihan Rp 2 juta lebih. Stress saya diteror setiap hari", ujar RR.

Ia mengaku sampai stress dan ketakutan sebab pihak pinjol ilegal tersebut mengancam dengan nomor yang berbeda. "Nomornya lebih dari 5 nomor dan itu sudah saya blokir muncul lagi nomor baru", ujar RR.

RR mengaku bahwa dihubungi oleh 5 aplikasi yang berbeda untuk mengembalikan pinjaman. Adapun aplikasi tersebut adalah ADA DANA, PINTU KAYA, LOAN SEGARA, GET UANG RUPIAH MAJU, dan DANA CERAH. Bahkan, dari lima aplikasi itu, hanya "Ada Dana" saja yang terdapat di Google Playstore. Sedangkan, lainnya tidak ada.

Surabaya Pagi juga melakukan penelusuran ke website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengetahui kelima aplikasi diatas sudah terdaftar atau belum. Surabaya Pagi menemukan bahwa kelima aplikasi yang disebutkan diatas tidak terdaftar resmi atau ilegal.

Selanjutnya, Surabaya Pagi mencoba menghubungi salah satu nomor yang mengancam RR. Ketika Surabaya Pagi mencoba untuk menelpon nomor yang terkait tidak ada jawaban apapun. Sedangkan ketika di konfirmasi lewat pesan Whatsapp, nomor yang diduga melakukan pengancaman tersebut malah menyangkal.

"Mana buktinya? Ga Ada itu, siapa namanya? Kalo ga ada namanya kan saya ga bisa cari tahu," ujar terduga pelaku yang melakukan pengancaman terhadap RR, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (20/7/2021).

Padahal jelas nomor tersebut melakukan pengancaman kepada RR.  "Sebelum jam 5 tidak ada pelunasan, saya akan alihkan tim analisis untuk penyebaran data", isi pesan tersebut.

 

Polda Jatim Masih Mengkaji

Sebelumnya, Polda Jatim melalui Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, sedang mengkaji kasus pinjol ilegal yang cara penagihannya dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, hingga pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.

Ini mengingat aturan pinjaman online masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih tepatnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).

“Terkait pinjol ini tidak bisa berdiri sendiri. Kalau pinjaman itu masuk dalam KUH Perdata. Sedangkan pinjol diatur peraturan OJK,” kata Kombes Pol Farhan

Menurut Farhan, dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mengatakan, pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan. Kasus-kasus seperti inilah yang masih dalam pengkajian Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ada klausul dari aplikasi bahwa pihak yang memberi pinjaman online bisa melakukan segala hal, meski ini sedang kami kaji. Karena bagaimana pun harus ada niat baik dari kedua pihak. Ketika di situ ada klausul bisa melakukan penagihan dengan segala cara, ini masih dalam pengkajian,” ujarnya.

Farhan mengimbau masyarakat untuk waspada terkait aplikasi pinjaman online ilegal. Ia juga menekankan pentingnya membaca dan memahami persyaratan pinjaman yang ditawarkan agar tidak langsung mengklik setuju dalam aplikasi tersebut.

Ada beberapa ciri pinjaman online yang patut dicurigai ilegal, di antaranya besaran bunga dan waktu pinjaman tidak jelas, alat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, alamat kantor tidak jelas, lalu media yang dipakai tidak ada di playstore atau layanan distribusi digital melainkan sebuah link yang disebar melalui SMS.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dengan tawaran proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah. “Pemberian pinjaman yang sangat mudah ini yang menjadi seperti jebakan, informasi bunga pinjaman tidak jelas, total pengembalian atau denda tak terbatas,” ujarnya. ang/cr4/rmc

Berita Terbaru

Minim Peminat, Pemkab Tulungagung Kurangi Target Rombel Sekolah Rakyat

Minim Peminat, Pemkab Tulungagung Kurangi Target Rombel Sekolah Rakyat

Senin, 27 Jul 2026 11:38 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pasca kesulitan memenuhi kebutuhan calon peserta (peminat) didik baru untuk sistem pendidikan berasrama, Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sumenep: Diskoperindag Lakukan Inventarisasi Keberadaan Koperasi di Sumenep

Bupati Sumenep: Diskoperindag Lakukan Inventarisasi Keberadaan Koperasi di Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 11:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) kabupaten…

Cegah Paparan Konten Negatif, Pemkot Minta Guru Awasi Penggunaan Gawai Pelajar

Cegah Paparan Konten Negatif, Pemkot Minta Guru Awasi Penggunaan Gawai Pelajar

Senin, 27 Jul 2026 11:05 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mencegah paparan konten negatif, seperti tayangan kekerasan dan perundungan serupa kepada teman-temannya di lingkungan sekolah,…

Lewat ‘Baperun’, Pemkab Banyuwangi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Lewat ‘Baperun’, Pemkab Banyuwangi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Senin, 27 Jul 2026 11:00 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui kompetisi lari "Bapenda Run" (Baperun), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus berupaya meningkatkan kualitas…

Stabilkan Harga Daging Sapi, Pemkot Malang Gencarkan Pemantauan di Pasar

Stabilkan Harga Daging Sapi, Pemkot Malang Gencarkan Pemantauan di Pasar

Senin, 27 Jul 2026 10:42 WIB

Senin, 27 Jul 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya stabilisasi harga daging sapi yang kini mengalami peningkatan dari semula Rp125 ribu per kilogram menjadi Rp148 ribu…

Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas

Senin, 27 Jul 2026 10:32 WIB

Senin, 27 Jul 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dhoho Night Carnival (DNC) 2026 menjadi salah satu puncak kemeriahan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147. Masyarakat memadati sepanjang…