Korban Pinjol Baru, Diteror di 5 Aplikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Berbagai ancaman yang dikirimkan oleh pinjaman online ilegal. Sp/tangkap layar/anggadia
Berbagai ancaman yang dikirimkan oleh pinjaman online ilegal. Sp/tangkap layar/anggadia

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keberadaan Pinjaman Online (pinjol) ilegal masih terus menjamur di kalangan konsumen khususnya warga Surabaya. Walaupun telah banyak yang ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Padahal, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Pinjaman Online ilegal ini bahkan berani untuk mengancam kastemer walaupun korban tidak merasa meminjam. Seperti yang dialami salah satu arek Suroboyo, sebut saja, RR, warga yang tinggal di Jalan Menanggal tersebut mengaku pusing karena data pribadinya disebar kepada teman-teman kontak di handphonenya walaupun ia tidak pernah meminjam uang lewat layanan pinjol tersebut.

"Data saya disebar. Foto dan KTP saya disebar tanpa sepengetahuan saya oleh pihak yang tidak dikenal," ujar RR yang berkeluh kisah kepada Surabaya Pagi, Senin (19/07/2021).

Ia pun mengaku mengetahui hal tersebut dari teman kerjanya yang dikirim oleh pihak yang mengaku dari pinjaman online.

"Saya tahunya dari teman saya, mas. Lha khan aneh saya ga pernah pinjam padahal. Kok keluar tagihan Rp 2 juta lebih. Stress saya diteror setiap hari", ujar RR.

Ia mengaku sampai stress dan ketakutan sebab pihak pinjol ilegal tersebut mengancam dengan nomor yang berbeda. "Nomornya lebih dari 5 nomor dan itu sudah saya blokir muncul lagi nomor baru", ujar RR.

RR mengaku bahwa dihubungi oleh 5 aplikasi yang berbeda untuk mengembalikan pinjaman. Adapun aplikasi tersebut adalah ADA DANA, PINTU KAYA, LOAN SEGARA, GET UANG RUPIAH MAJU, dan DANA CERAH. Bahkan, dari lima aplikasi itu, hanya "Ada Dana" saja yang terdapat di Google Playstore. Sedangkan, lainnya tidak ada.

Surabaya Pagi juga melakukan penelusuran ke website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengetahui kelima aplikasi diatas sudah terdaftar atau belum. Surabaya Pagi menemukan bahwa kelima aplikasi yang disebutkan diatas tidak terdaftar resmi atau ilegal.

Selanjutnya, Surabaya Pagi mencoba menghubungi salah satu nomor yang mengancam RR. Ketika Surabaya Pagi mencoba untuk menelpon nomor yang terkait tidak ada jawaban apapun. Sedangkan ketika di konfirmasi lewat pesan Whatsapp, nomor yang diduga melakukan pengancaman tersebut malah menyangkal.

"Mana buktinya? Ga Ada itu, siapa namanya? Kalo ga ada namanya kan saya ga bisa cari tahu," ujar terduga pelaku yang melakukan pengancaman terhadap RR, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (20/7/2021).

Padahal jelas nomor tersebut melakukan pengancaman kepada RR.  "Sebelum jam 5 tidak ada pelunasan, saya akan alihkan tim analisis untuk penyebaran data", isi pesan tersebut.

 

Polda Jatim Masih Mengkaji

Sebelumnya, Polda Jatim melalui Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, sedang mengkaji kasus pinjol ilegal yang cara penagihannya dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, hingga pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.

Ini mengingat aturan pinjaman online masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih tepatnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).

“Terkait pinjol ini tidak bisa berdiri sendiri. Kalau pinjaman itu masuk dalam KUH Perdata. Sedangkan pinjol diatur peraturan OJK,” kata Kombes Pol Farhan

Menurut Farhan, dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mengatakan, pemberi pinjaman dapat melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan. Kasus-kasus seperti inilah yang masih dalam pengkajian Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ada klausul dari aplikasi bahwa pihak yang memberi pinjaman online bisa melakukan segala hal, meski ini sedang kami kaji. Karena bagaimana pun harus ada niat baik dari kedua pihak. Ketika di situ ada klausul bisa melakukan penagihan dengan segala cara, ini masih dalam pengkajian,” ujarnya.

Farhan mengimbau masyarakat untuk waspada terkait aplikasi pinjaman online ilegal. Ia juga menekankan pentingnya membaca dan memahami persyaratan pinjaman yang ditawarkan agar tidak langsung mengklik setuju dalam aplikasi tersebut.

Ada beberapa ciri pinjaman online yang patut dicurigai ilegal, di antaranya besaran bunga dan waktu pinjaman tidak jelas, alat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, alamat kantor tidak jelas, lalu media yang dipakai tidak ada di playstore atau layanan distribusi digital melainkan sebuah link yang disebar melalui SMS.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dengan tawaran proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah. “Pemberian pinjaman yang sangat mudah ini yang menjadi seperti jebakan, informasi bunga pinjaman tidak jelas, total pengembalian atau denda tak terbatas,” ujarnya. ang/cr4/rmc

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Trading crypto menawarkan berbagai strategi yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Selain…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…