Ratusan Mahasiswa, Pelajar, Ojol, Hingga Pedagang Gelar Aksi Tolak PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan mahasiswa, pelajar, ojek online, dan pedagang menggelar aksi tolak PPKM Darurat di Balai Kota Bandung Rabu (21/7)IDN Times/Debbie Sutrisno
Ratusan mahasiswa, pelajar, ojek online, dan pedagang menggelar aksi tolak PPKM Darurat di Balai Kota Bandung Rabu (21/7)IDN Times/Debbie Sutrisno

i

SURABAYAPAGI, Bandung - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang mulai dari pusat hingga daerah dianggap tidak berdampak terhadap pengendalian Covid-19 dan malah menyengsarakan masyarakat.

Maka dari itu di Kota Bandung ratusan orang menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan PPKM darurat pada Rabu (21/7).Massa yang turun ke jalan terdiri dari mahasiswa, pelajar, ojek online, dan pedagang menggelar aksi tolak PPKM tersebut di Balai Kota Bandung.

Salah satu pedagang yang berjualan di mal Bandung Electronik City (BEC), Putra (28) mengatakan, sangat merugi dengan pemberlakukan PPKM yang berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli. Sebab, para pedagang tidak bisa berjualan sehingga tidak ada pemasukan sama sekali.

"Kami dirugikan. Kontrakan tetap harus dibayar dan tidak ada keringanan. Apakah ini solusi? Ada aturan harusnya ada solusi. Istri dan anak saya harus makan," ujar Putra saat ikut demo di depan Balai Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).Berderai air mata, Putra mencurahkan isi hatinya kepada para aparat yang berjaga di pintu masuk Balai Kota. Dia menyebut bahwa kebijakan PPKM tidak efektif. Khususnya bagi para pedagang kebijakan ini sangat merugikan.

Dengan adanya penutupan jalan, warga yang ingin datang ke toko di BEC untuk berbelanja pun kesulitan. Belum lagi penutupan toko sehingga pedagang bingung mencari cara berjualan.

Dia pun mengkritisi pemerintah yang tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara menyeluruh. Bansos yang ada tidak didapat semua warga terdampak pandemik COVID-19, padahal PPKM yang dilakukan sudah merugikan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, pejabat pemerintah yang memerintahkan adanya PPKM Darurat bisa tenang karena masih digaji oleh negara. Sedangkan pelaku usaha dan pekerja informal lainnya harus kerja keras mencari sesuap nasi.

Sementara itu, salah satu pengendara ojol yang ikut aksi, Galih Azwa berharap pemerintah segera meniadakan PPKM. Aturan yang berlaku membuat pengemudi ojol sulit dapat orderan baik penumpang maupun makanan.

Akibat kebijakan itu pula yang memberlakukan penyekatan, banyak ojol yang kurang mendapat pemasukan. Sebab pengemudi harus berkeliling ketika mengantar makanan atau penumpang.

"Biasa saya bisa dapat Rp100 per hari, sekarang paling banyak Rp30 ribu. Bensin juga jadi lebih banyak keluar karena muter-muter cari jalan ditutup semua," kata dia.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat. Pelaksanaan PPKM dibarengi penyaluran bantuan sosial untuk mengurangi beban warga yang terdampak pandemi.

Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.bn1/na

Berita Terbaru

Perluas Cakupan, Satgas MBG Petakan Ketimpangan Jumlah Dapur SPPG di Tulungagung

Perluas Cakupan, Satgas MBG Petakan Ketimpangan Jumlah Dapur SPPG di Tulungagung

Selasa, 22 Sep 2026 11:46 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam memperluas cakupan layanan program MBG kepada sasaran penerima manfaat, Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar

Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 11:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2029, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, telah mengusulkan…

Antisipasi Banjir di Wilayah Rawan, Pemkab Sidoarjo Normalisasi Delapan Sungai

Antisipasi Banjir di Wilayah Rawan, Pemkab Sidoarjo Normalisasi Delapan Sungai

Selasa, 22 Sep 2026 11:17 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam mengantisipasi potensi di musim penghujan yang kerap melanda kedua wilayah rawan banjir, Pemerintah Kabupaten…

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…