Gegara Postingan WA, Kakek di Ponorogo Sabet Teman dengan Golok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara
Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasdi, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah menganiaya tetangganya, Rasmoko (39).

Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto mengatakan tersangka menganiaya korban gara-gara kiriman WA yang dianggap menyinggung dirinya. Pelaku ditangkap di rumahnya.

“Kami tangkap di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan perbuatan di pos kamling yang berada di Desa Gandukepuh, ” ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto, Rabu (28/7/2021).

Kronologis itu berawal saat adik korban yang bernama Totok Basuki (34) dihubungi bahwa kakaknya yang bernama Toni Rasmoko alias Egroh (39) sedang di poskampling dalam keadaan berlumuran darah. Mendapatkan informasi itu, Totok menuju lokasi dan benar adanya bahwa kakaknya sedang sakit berlumuran darah dan ada luka di belakang kepalanya.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Toni Rasmoko. Pelaku bernama Kasdi (64), warga Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok  yang digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian,” katanya.

Sementara kondisi korban saat ini dirawat di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang. Panjang luka kurang lebih 25 centimeter. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…