Gegara Postingan WA, Kakek di Ponorogo Sabet Teman dengan Golok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara
Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasdi, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah menganiaya tetangganya, Rasmoko (39).

Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto mengatakan tersangka menganiaya korban gara-gara kiriman WA yang dianggap menyinggung dirinya. Pelaku ditangkap di rumahnya.

“Kami tangkap di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan perbuatan di pos kamling yang berada di Desa Gandukepuh, ” ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto, Rabu (28/7/2021).

Kronologis itu berawal saat adik korban yang bernama Totok Basuki (34) dihubungi bahwa kakaknya yang bernama Toni Rasmoko alias Egroh (39) sedang di poskampling dalam keadaan berlumuran darah. Mendapatkan informasi itu, Totok menuju lokasi dan benar adanya bahwa kakaknya sedang sakit berlumuran darah dan ada luka di belakang kepalanya.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Toni Rasmoko. Pelaku bernama Kasdi (64), warga Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok  yang digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian,” katanya.

Sementara kondisi korban saat ini dirawat di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang. Panjang luka kurang lebih 25 centimeter. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sampoerna Academy kembali menggelar STEAM Expo 2026 bertajuk Inventing Tomorrow pada 30–31 Januari 2026.  Kegiatan yang dise…