Penyelundupan 320 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan puluhan ribu rokok polos atau pita cukai yang berhasil diamankan.
Petugas menunjukkan puluhan ribu rokok polos atau pita cukai yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan penyelundupan 320 ribu batang rokok polos atau tanpa pita cukai yang menggunakan bus antarlintas Sumatera (ALS).

Penyelundupan digagalkan saat bus ALS dihentikan sewaktu melintas di Jalan Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kismulyanto di Gresik, Kamis, mengatakan operasi penangkapan berlangsung Rabu (29/07) pukul 01.00 dini hari.

“Modus yang dilakukan pelaku memanfaatkan kelengahan petugas saat momen PPKM. Jaringan ini, menggunakan transportasi bus sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” kata Bier kepada wartawan di Kantor P2 Pelabuhan Gresik.

Dikatakan Bier, terbongkarnya penyelundupan rokok dalam jumlah besar ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, jajaran Bea Cukai Gresik terjun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

"Dalam momen penyergapan itu, sopir bus ALS berinisial M, warga Medan tidak mengetahui jika barang yang dia angkut merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Dan saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok, namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai (ilegal),” katanya.

Dalam penindakan itu, sedikitnya ada 320 ribu batang ribu rokok tanpa pita cukai disita, dan rokok tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi bus.

"Berkat penindakan kali ini, Bea Cukai Gresik mencegah potensi kerugian negara hingga Rp320 juta," katanya.

Sementara dalam keterangannya, Bier sebelumnya juga menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negara hingga Rp126 juta, hasil operasi di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro, Jatim.

Modus operasinya, juga memanfaatkan angkutan bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal.

"Kami mengimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor ini sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," katanya.

Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pemilik kendaraan atau agen perjalanan terancam pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…