Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengerusakan Ambulans di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember  - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah COVID-19. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.

Ketiganya ditersangkakan melakukan perusakan mobil ambulans. Di antaranya memecahkan kaca belakang sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.

Ketiga pelaku itu berinisial, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Ada tiga orang warga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni ME, ES, dan AR,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Penetapan tersangka itu, lanjut Yogi, dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Para saksi dipastikan mengetahui saat kejadian, mobil ambulans nahas mengantarkan jenazah Mat Hori warga setempat. Jenazah itu seharusnya akan dimakamkan secara protokol kesehatan, karena terkonfirmasi positif meninggal terpapar Covid-19.

Kata Yogi, terkait kasus perusakan mobil ambulans itu, awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebutkan, organ tubuh dari jenazah hilang.

“Sehingga warga terpancing emosi, dan modus tersangka dari hal itu yang kemudian melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama,” katanya.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, lanjutnya.

Yogi menjelaskan, untuk melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan tahapan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan polisi, dan saat ini lanjut tahapan proses penyidikan.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah ambulans milik RS Bina Sehat Jember dirusak massa saat mengantar jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menuju pemakaman di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Akibatnya, mobil yang mengangkut jenazah tersebut pecah pada kaca samping kiri, dan kunci mobil ambulans juga sempat hilang.

Direktur RS Bina Sehat Jember drg Yunita membenarkan adanya perusakan ambulans pengangkut jenazah, dengan kejadian di Desa Pace, Kecamatan Silo itu, Jumat (23/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, menurut dr Yunita, ambulans itu mengangkut jenazah pria berinisial M yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehingga kita lakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Tentunya pemulasaran itu sesuai syariah Islam. Bahkan pihak keluarga juga menyaksikan,” kata Yunita dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…