Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengerusakan Ambulans di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember  - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah COVID-19. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.

Ketiganya ditersangkakan melakukan perusakan mobil ambulans. Di antaranya memecahkan kaca belakang sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.

Ketiga pelaku itu berinisial, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Ada tiga orang warga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni ME, ES, dan AR,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Penetapan tersangka itu, lanjut Yogi, dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Para saksi dipastikan mengetahui saat kejadian, mobil ambulans nahas mengantarkan jenazah Mat Hori warga setempat. Jenazah itu seharusnya akan dimakamkan secara protokol kesehatan, karena terkonfirmasi positif meninggal terpapar Covid-19.

Kata Yogi, terkait kasus perusakan mobil ambulans itu, awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebutkan, organ tubuh dari jenazah hilang.

“Sehingga warga terpancing emosi, dan modus tersangka dari hal itu yang kemudian melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama,” katanya.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, lanjutnya.

Yogi menjelaskan, untuk melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan tahapan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan polisi, dan saat ini lanjut tahapan proses penyidikan.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah ambulans milik RS Bina Sehat Jember dirusak massa saat mengantar jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menuju pemakaman di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Akibatnya, mobil yang mengangkut jenazah tersebut pecah pada kaca samping kiri, dan kunci mobil ambulans juga sempat hilang.

Direktur RS Bina Sehat Jember drg Yunita membenarkan adanya perusakan ambulans pengangkut jenazah, dengan kejadian di Desa Pace, Kecamatan Silo itu, Jumat (23/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, menurut dr Yunita, ambulans itu mengangkut jenazah pria berinisial M yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehingga kita lakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Tentunya pemulasaran itu sesuai syariah Islam. Bahkan pihak keluarga juga menyaksikan,” kata Yunita dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berita Terbaru

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…