Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengerusakan Ambulans di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember  - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah COVID-19. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.

Ketiganya ditersangkakan melakukan perusakan mobil ambulans. Di antaranya memecahkan kaca belakang sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.

Ketiga pelaku itu berinisial, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Ada tiga orang warga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni ME, ES, dan AR,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Penetapan tersangka itu, lanjut Yogi, dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Para saksi dipastikan mengetahui saat kejadian, mobil ambulans nahas mengantarkan jenazah Mat Hori warga setempat. Jenazah itu seharusnya akan dimakamkan secara protokol kesehatan, karena terkonfirmasi positif meninggal terpapar Covid-19.

Kata Yogi, terkait kasus perusakan mobil ambulans itu, awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebutkan, organ tubuh dari jenazah hilang.

“Sehingga warga terpancing emosi, dan modus tersangka dari hal itu yang kemudian melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama,” katanya.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, lanjutnya.

Yogi menjelaskan, untuk melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan tahapan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan polisi, dan saat ini lanjut tahapan proses penyidikan.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah ambulans milik RS Bina Sehat Jember dirusak massa saat mengantar jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menuju pemakaman di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Akibatnya, mobil yang mengangkut jenazah tersebut pecah pada kaca samping kiri, dan kunci mobil ambulans juga sempat hilang.

Direktur RS Bina Sehat Jember drg Yunita membenarkan adanya perusakan ambulans pengangkut jenazah, dengan kejadian di Desa Pace, Kecamatan Silo itu, Jumat (23/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, menurut dr Yunita, ambulans itu mengangkut jenazah pria berinisial M yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehingga kita lakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Tentunya pemulasaran itu sesuai syariah Islam. Bahkan pihak keluarga juga menyaksikan,” kata Yunita dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…