Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengerusakan Ambulans di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember  - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah COVID-19. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.

Ketiganya ditersangkakan melakukan perusakan mobil ambulans. Di antaranya memecahkan kaca belakang sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.

Ketiga pelaku itu berinisial, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Ada tiga orang warga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni ME, ES, dan AR,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Penetapan tersangka itu, lanjut Yogi, dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Para saksi dipastikan mengetahui saat kejadian, mobil ambulans nahas mengantarkan jenazah Mat Hori warga setempat. Jenazah itu seharusnya akan dimakamkan secara protokol kesehatan, karena terkonfirmasi positif meninggal terpapar Covid-19.

Kata Yogi, terkait kasus perusakan mobil ambulans itu, awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebutkan, organ tubuh dari jenazah hilang.

“Sehingga warga terpancing emosi, dan modus tersangka dari hal itu yang kemudian melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama,” katanya.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, lanjutnya.

Yogi menjelaskan, untuk melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan tahapan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan polisi, dan saat ini lanjut tahapan proses penyidikan.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah ambulans milik RS Bina Sehat Jember dirusak massa saat mengantar jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menuju pemakaman di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Akibatnya, mobil yang mengangkut jenazah tersebut pecah pada kaca samping kiri, dan kunci mobil ambulans juga sempat hilang.

Direktur RS Bina Sehat Jember drg Yunita membenarkan adanya perusakan ambulans pengangkut jenazah, dengan kejadian di Desa Pace, Kecamatan Silo itu, Jumat (23/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, menurut dr Yunita, ambulans itu mengangkut jenazah pria berinisial M yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehingga kita lakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Tentunya pemulasaran itu sesuai syariah Islam. Bahkan pihak keluarga juga menyaksikan,” kata Yunita dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…