Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengerusakan Ambulans di Jember

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Kolase barang bukti dan ketiga tersangka yang telah diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember  - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah COVID-19. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember.

Ketiganya ditersangkakan melakukan perusakan mobil ambulans. Di antaranya memecahkan kaca belakang sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.

Ketiga pelaku itu berinisial, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Ada tiga orang warga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni ME, ES, dan AR,” kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Penetapan tersangka itu, lanjut Yogi, dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Para saksi dipastikan mengetahui saat kejadian, mobil ambulans nahas mengantarkan jenazah Mat Hori warga setempat. Jenazah itu seharusnya akan dimakamkan secara protokol kesehatan, karena terkonfirmasi positif meninggal terpapar Covid-19.

Kata Yogi, terkait kasus perusakan mobil ambulans itu, awalnya dipicu adanya informasi hoaks yang menyebutkan, organ tubuh dari jenazah hilang.

“Sehingga warga terpancing emosi, dan modus tersangka dari hal itu yang kemudian melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama,” katanya.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans”, lanjutnya.

Yogi menjelaskan, untuk melakukan tahap penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan tahapan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan polisi, dan saat ini lanjut tahapan proses penyidikan.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah ambulans milik RS Bina Sehat Jember dirusak massa saat mengantar jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menuju pemakaman di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Akibatnya, mobil yang mengangkut jenazah tersebut pecah pada kaca samping kiri, dan kunci mobil ambulans juga sempat hilang.

Direktur RS Bina Sehat Jember drg Yunita membenarkan adanya perusakan ambulans pengangkut jenazah, dengan kejadian di Desa Pace, Kecamatan Silo itu, Jumat (23/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, menurut dr Yunita, ambulans itu mengangkut jenazah pria berinisial M yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehingga kita lakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. Tentunya pemulasaran itu sesuai syariah Islam. Bahkan pihak keluarga juga menyaksikan,” kata Yunita dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…