Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Loyo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diduga Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Camplong tak punya nyali untuk membuyarkan atau menggagalkan konser dangdutan yang digelar pada Senin (02/08/2021) malam .
Diduga Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Camplong tak punya nyali untuk membuyarkan atau menggagalkan konser dangdutan yang digelar pada Senin (02/08/2021) malam .

i

SURABAYAPAGI.com,Sampang - Kinerja Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur loyo dalam keseriusan menanggulangi dan mengantisipasi ancaman Covid-19.

Logonya ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Camplong, ada dugaan pembiaran pelanggaran masyarakat dengan adanya pagelaran orkes dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan. Seperti yang terjadi di Dusun Rembeng dan di Kampung Montor, Desa Banjar Tabulu.

Atas kejadian tersebut, Satgas Covid-19 pun jadi bulan-bulanan publik, sebab konser dangdut yang digelar pada Senin (02/08/2021) malam itu sebelumnya sudah didatangi oleh mereka. Namun ada dugaan, jika mereka tidak punya nyali untuk menggagalkan dangdutan itu.

Akibatnya, kini kepercayaan warga terhadap tim Satgas kecamatan sudah mulai luntur. Warga pun menduga ada skenario kongkalikong dalam terlaksananya dangdutan yang bahkan berlangsung sangat meriah ditengah penerapan PPKM level 4.

Abdur Rohim, salah satu warga Kecamatan Camplong mengatakan bahwa Satgas Covid-19 itu sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menggagalkan acara dangdutan tersebut.

"Acara dangdutan itu kan sudah diketahui oleh Satgas Covid-19 Kecamatan, tapi kok dibiarkan. Kenapa tidak ditindak tegas, ini ada apa???," ujar Rohim warga setempat, Rabu (04/08/2021).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksanaanya memiliki ketegasan. Karena itu, kata dia, jika ada agenda masyarakat yang menimbulkan kerumunan, Satgas kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih. 

"Mau itu orang berduit, tokoh atau siapapun yang juga punya pengaruh, tetap harus ditindak tegas agar permasalahan Covid-19 ini tidak disepelekan," tegasnya.

Menurut Rohim menegaskan tidak ada satu orang pun kebal terhadap virus corona. Oleh karena itu, pencegahan dengan disiplin protokol kesehatan mesti diambil. Jika melihat ada kerumunan, aparat bisa membubarkannya dan mengambil tindakan, bukan lagi sekedar imbauan.

"Jadi jangan hanya sekedar himbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," imbuhnya.

Rohim menyayangkan tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 disebutnya akan terus menerus memakan korban.

"Pembiaran pada acara Orkes di dusun rembeng dan montor itu akan menimbulkan kecemburuan warga lainnya dan itu berpotensi akan membuat masyarakat bertindak semaunya," ucapnya.

Kendati pihak penyelenggara beserta sejumlah biduan dan musisi sudah membayar denda administratif, Rohim mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana. Jadi meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya," ujar Rohim.

Rohim menambahkan sebesar apapun nilai sanksi denda yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Untuk itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa diterapkan kepada pelanggar berat.

"InsyaAllah dengan sanksi hukuman penjara, kami yakin dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes,"katanya.

Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri Sampang telah menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar prokes di Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, pada Selasa (03/08). 

Dalam putusannya para pelanggar prokes tersebut dikenai sanksi denda yang berbeda. Yakni, pelanggar atas nama  H Ismail  selaku penyelenggara didenda sebesar Rp 8 juta.

Untuk pimpinan orkes di sanksi denda Rp 4 juta, dan sembilan orang penyanyi serta musisi, masing-masing bayar Rp 1 juta. Sedangkan empat tamu undangan lainnya per orang didenda Rp 250 ribu.

Sementara itu, untuk satu orang penyanyi yang masih dibawah umur di denda Rp 30 ribu. Sehingga total keseluruhan sanksi denda sebesar Rp 22 juta.gan

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…