Mobil Pikap Diamankan saat Membawa Kayu Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil saat diamankan karena kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. SP/LIM
Mobil saat diamankan karena kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. SP/LIM

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang -  Polres  Lumajang telah  mengungkap kasus pengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran 210 cm X 20 cm dengan menggunakan mobil pick up nopol N-9443 YA tanpa dilengkapi dokumen sah, Rabu (11/8/2021) pukul 10.00 WIB.

Humas polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Jum’at 23 April 202, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Selatan Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang.

“Penangkapan bermula saat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli, mendapati 1 unit kendaraan bernopol N 9443 YA sedang berhenti di pinggir jalan akibat ban bocor,” terangnya.

Di saat anggota melakukan  pemeriksaan kendaraan tersebut, ternyata membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan yang sah.

“Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Shinta.

Tersangka berinisial R (39) warga Bades Kecamatan Pasirian dilakukan penahanan setelah menjalani swab dan di titipkan di Polsek Tekung dalam kondisi sehat.

Barang Bukti berupa kayu jati sebanyak 10 batang kayu jati ukuran 120 Cm X 20 Cm dan 1 unit kendaraan pick up warna hitam bernopol N-9443-YA.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada pasal 18 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Lim

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…