Mobil Pikap Diamankan saat Membawa Kayu Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil saat diamankan karena kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. SP/LIM
Mobil saat diamankan karena kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. SP/LIM

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang -  Polres  Lumajang telah  mengungkap kasus pengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran 210 cm X 20 cm dengan menggunakan mobil pick up nopol N-9443 YA tanpa dilengkapi dokumen sah, Rabu (11/8/2021) pukul 10.00 WIB.

Humas polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Jum’at 23 April 202, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Selatan Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang.

“Penangkapan bermula saat anggota Polsek Pasirian melaksanakan giat patroli, mendapati 1 unit kendaraan bernopol N 9443 YA sedang berhenti di pinggir jalan akibat ban bocor,” terangnya.

Di saat anggota melakukan  pemeriksaan kendaraan tersebut, ternyata membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan yang sah.

“Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Shinta.

Tersangka berinisial R (39) warga Bades Kecamatan Pasirian dilakukan penahanan setelah menjalani swab dan di titipkan di Polsek Tekung dalam kondisi sehat.

Barang Bukti berupa kayu jati sebanyak 10 batang kayu jati ukuran 120 Cm X 20 Cm dan 1 unit kendaraan pick up warna hitam bernopol N-9443-YA.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada pasal 18 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Lim

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…