Antisipasi Koperasi Abal-abal, Pemkot Mojokerto Wajibkan NIK dan QR Code

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari . SP/Dwy AS
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari . SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mulai melakukan penertiban koperasi melalui pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) serta Quick Response Code (QR Code). Ini untuk memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasati mengatakan kepemilikan sertifikat NIK dan QR Code ini juga untuk memastikan koperasi tersebut masih aktif secara kelembagaan maupun usaha serta meningkatkan kepercayaan para pihak yang bermitra dengan koperasi.

"Kita ingin mengembalikan ruh koperasi sebagai soko guru perekonomian, sehingga kita upayakan seluruh koperasi yang ada di Kota Mojokerto ini tidak bermasalah dan benar-benar menjalankan fungsi serta perannya sesuai peruntukannya," ujarnya.

Menurut Ning Ita, koperasi perlu disertai NIK yang memberikan kepastian keberadaan unit usaha secara legal sebagai badan hukum. Adapun kepemilikan sertifikat NIK diperoleh setelah koperasi melakukan mekanisme rapat anggota secara reguler tiga tahun berturut-turut. 

"Artinya, pengurus yang abai menjalankan mekanisme keputusan tertinggi dalam sistem usaha koperasi telah masuk kategori bermasalah," tegasnya.

Ia menambahkan, NIK juga dijadikan sebagai indikator koperasi aktif, dengan data base koperasi yang ada di lapangan. Karena NIK merupakan alat konfirmasi status koperasi, dalam rangka sinkronisasi data koperasi dari data base. Melalui NIK inilah jumlah koperasi yang aktif secara database bisa teridentifikasi dengan mudah.

"Koperasi yang tidak mengantongi NIK akan sulit berkembang. Karena NIK bisa dipakai untuk kerjasama dengan berbagai pihak, mengingat NIK menyangkut legalitas yang berbadan hukum," tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya menambahkan tujuan pemberian sertifikat NIK dan QR code untuk mengidentifikasi nama - nama dan usaha dalam memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran.

"Ini bagian dari program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi serta mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan," tuturnya.

Ani mengatakan, fungsi dalam pemberian sertifikat NIK dan QR Code juga untuk memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi tersebut masih aktif secara kelembagaan maupun usaha serta meningkatkan kepercayaan para pihak yg bermitra dengan koperasi.

"Diskopukmperindag selaku pembina selalu update memasukkan laporan perkembangan koperasi. Baik dari segi keorganisasian, kelembagaan dan laporan keuangan yg mencakup omset, asset, SHU, piutang dan ekuitas koperasi," tukasnya.

Laporan tersebut, lanjut Ani, diterima rutin setiap bulanan dan tri bulanan, maupun laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai bahan entri ke Online Data System ( ODS ). Dan kinerja OPD teknis yang mengelola ODS di daerah merepresentasikan pembinaan dan pengawasan koperasi di daerah. 

"Saat ini terdapat 186 koperasi di Kota Mojokerto dengan rincian 12 Koperasi masuk kategori sehat, 75 koperasi masuk kategori cukup sehat, 32 koperasi dalam pengawasan, 44 Koperasi dalam pengawasan khusus dan 20 Koperasi retail dan 3 koperasi pontren," pungkasnya. Dwy

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…