Rumah Pemotongan Hewan di Gempol Rusak Parah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 21 Agu 2021 18:13 WIB

Rumah Pemotongan Hewan di Gempol Rusak Parah

i

Rumah Potong Hewan (RPH) Gempol di jalan Kusuma Bangsa RT 01, RW 12 Kelurahan Gempol, Pasuruan.

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Rumah Potong Hewan (RPH) Gempol yang berada jalan Kusuma Bangsa RT 01, RW 12 Kelurahan Gempol, Pasuruan seharusnya dapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pasalnya kondisi RPH ini sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pengamatan Surabayapagi, Sabtu (21/8/2021), kantor dan sistem Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sini, sangat tidak layak. Melihat kondisi ini, RPH ini seperti tak dipedulikan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta pemerintah setempat.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Wakil DPRD Surabaya AH Thony Dorong Ada Penambahan Kewenangan RPH Surabaya

Di bagian ruang perkantoran, kondisi bangunan sangat menghawatirkan dan membahayakan. Bangunan sudah tua, atap banyak yang bocor, plafon banyak yang rapuh, dan semua tampak kacau. RPH gempol juga membutuhkan tambahan lahan instalansi pengolahan air limba (IPAL).

Pasalnya, saat ini kolam intalasansi sangat kecil. Padahal di sisi lain, RPH Gempol ini menyembelih hampir 5 hingga 12 ekor sapi tiap harinya. Joyo selaku pegawai RPH Gempol menceritan keluh kesahnya. 

"Hampir 15 tahun saya kerja di sini (RPH), kalau pemotongan hewan ramai, penampungan atau kolam endapan kotoran tidak bisa menampung dan kami harus menguras terlebih dahulu. Kami berharap untuk segera bisa dilakukan rehab kantor RPH dan memperlebar lahan penampungan limbah,"kata Joyo.

Baca Juga: 17 Ribu Lokasi Pemotongan Hewan Kurban, Diawasi Ketat

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Ir , Diana Lukita Rahayu,M.MM di kantor kerjanya, tetapi dia sedang ada kegiatan di luar. Melalui stafnya, Gustaf mengatakan, kantor RPH di gempol yang rusak dan penampungan endapan yang kurang memadahi, akan dia sampaikan ke bidang perencanaan dan fisik dulu.

"Hampir satu setengah tahun ini, anggaran Dinas Peternakan dipotong beberapa persen akibat pandemi covid 9,"katanya.

Baca Juga: AH. Thony Dorong Pemkot Surabaya Kembangkan RPH

Kondisi IPAL yang sudah tak layak.Kondisi IPAL yang sudah tak layak.

Ia menambahkan, ada beberapa aturan dalam pemotongan sapi. "Tidak boleh melakukan pemotongan hewan betina produktif. Kalaupun ada di wilaya Pasuruan, yang berani melakukan pemotongan hewan yang produktif pihak kami akan melaporkan. Ini berdasarkan UU. 41 tahun 2014 pasal 86,"tegas Gustaf.her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU