PPP: Sanksi Lili Pintauli Jadi Bahan Tertawaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani
 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani

i

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Menanggapi sanksi pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saya menilai, pemotongan gaji sebagai sanksi pelanggaran etik berat hanya jadi bahan tertawaan publik

Menurut saya, sanksi berat itu seharusnya penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap.

Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap.

Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Saya menyarankan, Dewan Pengawas KPK untuk memindahkan sanksi pemotongan gaji dari sanksi berat dalam aturan sanksi kode etik.

Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat. Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait putusan kasus etik Lili.

Banyak pihak meminta Komisi III mendalami dan membahas putusan tersebut dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK. Sejumlah pihak juga menilai ada kontradiksi putusan Dewan Pengawas KPK.

Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40% padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dg total tunjangan atau take-home pay-nya.

Lebih lanjut lagi, pendapat anggota Dewas Albertina Ho juga disoroti publik karena tindakan Lili dianggap sebagai awal permulaan korupsi.

Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius.

(Disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, yaang dikutip dari laman merdeka.com pada Rabu, (1/9)).

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…