Terapkan Prokes Ketat, Wisata dan Hiburan Malam di Tuban Boleh Buka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pantai kelapa tuban. SP/ Dinas Pariwisata Kabupaten Tuban
Pantai kelapa tuban. SP/ Dinas Pariwisata Kabupaten Tuban

i

SURABAYAPAGI, Tuban - Kabupaten Tuban saat ini masuk status sebaran Covid-19 zona kuning dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Menyusul hal tersebut , kini beberapa sektor mulai dilonggarkan dan boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Tak terkecuali sektor bidang pariwisata dan hiburan malam.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat Disparbudpora per 31 Agustus 2021, menindaklanjuti inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sudah boleh buka. Begitupun dengan usaha wisata, hiburan malam, taman umum dan area publik.

"Wisata dan hiburan malam sudah mulai buka, begitupun dengan hajatan mulai longgar," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Didit menjelaskan, untuk aturan kapasitas hiburan malam yaitu 50 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat wisata kapasitas pengunjung yaitu 25 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Untuk resepsi undangan dibatasi maksimal 50 orang, tidak boleh prasmanan dan mendapat izin dari satgas.

"Aturan berlaku sejak 31 Agustus-6 September 2021, akan dilakukan evaluasi setiap pekannya," pungkasnya.md1/na

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…