2 Jambret Sadis di Bojonegoro Dibekuk, Salah Satunya Ditembak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban tewas.
Polisi saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban tewas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Dua pelaku jambret yang menyebabkan korbannya tewas dibekuk polisi. Para pelaku adalah Dhea Ardianto (20) dan Frans Luky (19), keduanya warga Kanor, Bojonegoro.

Aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa MW (18) melayang terjadi pada 5 Juli lalu di jalan raya Bojonegoro-Babat pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban yang berada di pinggir jalan tiba-tiba didatangi kedua pelaku.

Pelaku kemudian mencoba merebut HP milik korban. Korban pun melawan untuk mempertahankan HP-nya. Saat itulah salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali lalu kabur setelah merampas HP-ya.

“Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga,” ujar AKBP Eva guna Pandia saat ungkap kasus, Senin (6/9).

Pandia mengatakan korban memang tidak tewas di lokasi. Tetapi setelah ditusuk pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit. Korban meninggal setelah 7 hari dirawat.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku diamankan meski sempat kabur dalam persembunyiannya. Satu pelaku juga ditembak kakinya karena sempat melawan saat ditangkap.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Tersangka berhasil dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli handphone milik korban dari tersangka Dhea Ardianto seharga Rp 800 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.

"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya. 

Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.

Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.

 

 

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…