2 Jambret Sadis di Bojonegoro Dibekuk, Salah Satunya Ditembak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban tewas.
Polisi saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban tewas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Dua pelaku jambret yang menyebabkan korbannya tewas dibekuk polisi. Para pelaku adalah Dhea Ardianto (20) dan Frans Luky (19), keduanya warga Kanor, Bojonegoro.

Aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa MW (18) melayang terjadi pada 5 Juli lalu di jalan raya Bojonegoro-Babat pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban yang berada di pinggir jalan tiba-tiba didatangi kedua pelaku.

Pelaku kemudian mencoba merebut HP milik korban. Korban pun melawan untuk mempertahankan HP-nya. Saat itulah salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali lalu kabur setelah merampas HP-ya.

“Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga,” ujar AKBP Eva guna Pandia saat ungkap kasus, Senin (6/9).

Pandia mengatakan korban memang tidak tewas di lokasi. Tetapi setelah ditusuk pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit. Korban meninggal setelah 7 hari dirawat.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku diamankan meski sempat kabur dalam persembunyiannya. Satu pelaku juga ditembak kakinya karena sempat melawan saat ditangkap.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Tersangka berhasil dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli handphone milik korban dari tersangka Dhea Ardianto seharga Rp 800 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.

"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya. 

Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.

Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.

 

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…