Pemilik Tanah Kavling di Dusun Minggir, Diduga Belum Kantongi Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah kavling di Cangkring Malang diduga tidak mengantongi ijin.
Tanah kavling di Cangkring Malang diduga tidak mengantongi ijin.

i

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Tanah sawah yang masih produktif seluas 5 hektar di Dusun Minggir Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan diuruk untuk dijadikan tanah kavling oleh Seorang pengembang bernama Antok asal Mojosari Mojokerto.


Pantauan Harian Surabaya Pagi, Minggu (5/9/2021) di lokasi yaitu di Desa Cangkring Malang Dusun Minggir Pasuruan melihat beberapa orang sedang sibuk mengukur tanah dan memasang patok untuk dijadikan beberapa ukuran yang akan dikavling.


Menurut sumber dari warga sekitar, salah satu pemilik tanah tersebut ada yg masih belum bersedia melepaskan sawahnya, tetapi pengembang properti kavling sudah berani langsung melakukan pematokan dan akan segera memasarkan tanah Kavlingan padahal urusan dengan salah satu pemilik sawah belum diselesaikan.


Selasa (24 Agustus 2021) lalu, Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasikan ke tingkat Desa tentang perijinan tanah kavling tersebut. Kepala Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan menjelaskan, untuk ijin Desa, masih belum selesai. Sedangkan di sisi yang lain warga Gondang Legi yang melakukan protes meminta kompensasi jalan untuk diperlebar pada Pengembang, belum direalisasikan sampai saat ini.


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasuruan mengakui ada sejumlah laporan terkait keluhan penipuan tanah kavling maupun perumahan bodong. Laporan tersebut sebagai bentuk keluhan masyarakat terkait investasi hunian yang disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.


Seperti yang terjadi di Desa Cangkring Malang Dusun Minggir Pasuruan tersebut, tanah sawah yang jelas masih produktif akan disulap menjadi tanah kavlingan. Apalagi proses perijinan untuk tanah kavling belum dilalui tapi sudah nekad memasang. Sehingga itu dikategorikan melakukan pembodohan kepada konsumen atau calon Pembeli demi keuntungan Pengembang.


Wartawan Harian Surabaya Pagi yang mencoba menghubungi sang Pengembang bernama Antok lewat ponsel, tapi tidak pernah menjawab.


Pengembang harusnya mengetahui proses perijinan bahwa tanah sawah itu tandanyaTanah yang masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya juga harus mendapatkan beberapa perijinan.Di antaranya, Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau ijin pengeringan dari BP2T, kemudian ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda ijin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.


Dari hasil Investigasi Selasa (7/9/2021) tenaga pemasaran kavling di RT 02 RW 11 Dusun Gondang Legi, Y, A serta orang kepercayaan pemilik kavling S menegaskan, Antok tidak memiliki badan hukum baik itu PT atau CV. Padahal disyaratkan bahwa yang bisa membuka Kavling harus berbadan hukum PT bukan perorangan.her

Berita Terbaru

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Festival balon udara disaat lebaran ketupat memang sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, dibalik festival yang cantik tersebut…

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan kesuburan lahan pertanian, para Kelompok Tani Masa Baru di Desa Jatisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…