Pemilik Tanah Kavling di Dusun Minggir, Diduga Belum Kantongi Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah kavling di Cangkring Malang diduga tidak mengantongi ijin.
Tanah kavling di Cangkring Malang diduga tidak mengantongi ijin.

i

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Tanah sawah yang masih produktif seluas 5 hektar di Dusun Minggir Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan diuruk untuk dijadikan tanah kavling oleh Seorang pengembang bernama Antok asal Mojosari Mojokerto.


Pantauan Harian Surabaya Pagi, Minggu (5/9/2021) di lokasi yaitu di Desa Cangkring Malang Dusun Minggir Pasuruan melihat beberapa orang sedang sibuk mengukur tanah dan memasang patok untuk dijadikan beberapa ukuran yang akan dikavling.


Menurut sumber dari warga sekitar, salah satu pemilik tanah tersebut ada yg masih belum bersedia melepaskan sawahnya, tetapi pengembang properti kavling sudah berani langsung melakukan pematokan dan akan segera memasarkan tanah Kavlingan padahal urusan dengan salah satu pemilik sawah belum diselesaikan.


Selasa (24 Agustus 2021) lalu, Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasikan ke tingkat Desa tentang perijinan tanah kavling tersebut. Kepala Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan menjelaskan, untuk ijin Desa, masih belum selesai. Sedangkan di sisi yang lain warga Gondang Legi yang melakukan protes meminta kompensasi jalan untuk diperlebar pada Pengembang, belum direalisasikan sampai saat ini.


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasuruan mengakui ada sejumlah laporan terkait keluhan penipuan tanah kavling maupun perumahan bodong. Laporan tersebut sebagai bentuk keluhan masyarakat terkait investasi hunian yang disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.


Seperti yang terjadi di Desa Cangkring Malang Dusun Minggir Pasuruan tersebut, tanah sawah yang jelas masih produktif akan disulap menjadi tanah kavlingan. Apalagi proses perijinan untuk tanah kavling belum dilalui tapi sudah nekad memasang. Sehingga itu dikategorikan melakukan pembodohan kepada konsumen atau calon Pembeli demi keuntungan Pengembang.


Wartawan Harian Surabaya Pagi yang mencoba menghubungi sang Pengembang bernama Antok lewat ponsel, tapi tidak pernah menjawab.


Pengembang harusnya mengetahui proses perijinan bahwa tanah sawah itu tandanyaTanah yang masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya juga harus mendapatkan beberapa perijinan.Di antaranya, Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau ijin pengeringan dari BP2T, kemudian ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda ijin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.


Dari hasil Investigasi Selasa (7/9/2021) tenaga pemasaran kavling di RT 02 RW 11 Dusun Gondang Legi, Y, A serta orang kepercayaan pemilik kavling S menegaskan, Antok tidak memiliki badan hukum baik itu PT atau CV. Padahal disyaratkan bahwa yang bisa membuka Kavling harus berbadan hukum PT bukan perorangan.her

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…