Tanah Bengkok di Desa Carat, Gempol, Dialihfungsikan Jadi Pembuangan Limbah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah kas desa di Desa Carat yang berubah fungsi jadi pembuangan limbah.
Tanah kas desa di Desa Carat yang berubah fungsi jadi pembuangan limbah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Tanah Kas Desa (TKD/Tanah Bengkok) di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga 'disulap' menjadi lahan pembuangan limbah sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Limbah ini diduga berasal dari salah satu perusahaan yang berada di sekitar wilayah Gempol. Dan lokasi pembuangan limbah tersebut berlokasi di sekitar Dusun Raos, Desa Carat.

Tindakan ini melanggar UU 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.

Kementerian Pertanian di bawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga dengan tegas meminta kepada para penegak hukum agar menangkap pengalih fungsi lahan pertanian.

Tempat penampungan limbah tersebut, sebenarnya adalah sawah bengkok seluas kurang lebih 1 hektar itu, yang dulunya ditanami tebu. Namun kini disulap menjadi penampungan limbah. Dari limbah tersebut dilakukan pengeringan dan kemudian untuk dijual.

Tim investigasi Surabaya Pagi, Senin (10/8/2020) mendatangi Desa Carat Kecamatan Gempol Pasuruan tersebut, namun tidak berhasil menemui Kepala Desa, Edi Santoso. Dan ketika dihubungi lewat nomor Whatsappnya 0858-1569-xxxx, Edi menjawab "Kami sudah melakukan mekanisme musyawarah desa yg menyetujui dilakukan pengolahan ampas limbah suatu perusahaan. Dengan tujuan penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) desa".

Seorang warga Dusun Raos saat ditemui wartawan mengutarakan, lahan bengkok itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu. "Terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik, kami memang pernah diajak rapat di balai desa, tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD yang belum mengantongi ijin alih fungsinya. Selain itu keperuntukannya tidak jelas,"ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kini setelah lahan tersebut beralih fungsi, warga juga mulai kasak kusuk. "Berapa hasil yang disewakan oleh Desa setahun atau sebulan, kemudian dari hasil persewaan itu dipergunakan untuk apa, bagi Desa Carat. Warga juga bertanya-tanya, berapa hasil dari sewa alih fungsi maupun hasil dari penjualan kembali limbah yang sudah kering itu,"pungkas warga yang lain.tim

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …