Tanah Bengkok di Desa Carat, Gempol, Dialihfungsikan Jadi Pembuangan Limbah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah kas desa di Desa Carat yang berubah fungsi jadi pembuangan limbah.
Tanah kas desa di Desa Carat yang berubah fungsi jadi pembuangan limbah.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Tanah Kas Desa (TKD/Tanah Bengkok) di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga 'disulap' menjadi lahan pembuangan limbah sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Limbah ini diduga berasal dari salah satu perusahaan yang berada di sekitar wilayah Gempol. Dan lokasi pembuangan limbah tersebut berlokasi di sekitar Dusun Raos, Desa Carat.

Tindakan ini melanggar UU 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.

Kementerian Pertanian di bawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga dengan tegas meminta kepada para penegak hukum agar menangkap pengalih fungsi lahan pertanian.

Tempat penampungan limbah tersebut, sebenarnya adalah sawah bengkok seluas kurang lebih 1 hektar itu, yang dulunya ditanami tebu. Namun kini disulap menjadi penampungan limbah. Dari limbah tersebut dilakukan pengeringan dan kemudian untuk dijual.

Tim investigasi Surabaya Pagi, Senin (10/8/2020) mendatangi Desa Carat Kecamatan Gempol Pasuruan tersebut, namun tidak berhasil menemui Kepala Desa, Edi Santoso. Dan ketika dihubungi lewat nomor Whatsappnya 0858-1569-xxxx, Edi menjawab "Kami sudah melakukan mekanisme musyawarah desa yg menyetujui dilakukan pengolahan ampas limbah suatu perusahaan. Dengan tujuan penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) desa".

Seorang warga Dusun Raos saat ditemui wartawan mengutarakan, lahan bengkok itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu. "Terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik, kami memang pernah diajak rapat di balai desa, tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD yang belum mengantongi ijin alih fungsinya. Selain itu keperuntukannya tidak jelas,"ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kini setelah lahan tersebut beralih fungsi, warga juga mulai kasak kusuk. "Berapa hasil yang disewakan oleh Desa setahun atau sebulan, kemudian dari hasil persewaan itu dipergunakan untuk apa, bagi Desa Carat. Warga juga bertanya-tanya, berapa hasil dari sewa alih fungsi maupun hasil dari penjualan kembali limbah yang sudah kering itu,"pungkas warga yang lain.tim

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…