Pengembang Lalai Bangun Rumah,  Malah Konsumen yang Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers yang digelar Safira Juanda Resort B2/09, Jumat (15/11/2024).
Jumpa pers yang digelar Safira Juanda Resort B2/09, Jumat (15/11/2024).

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Didik Noga Ahfidianto, seorang pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, digugat pengembang perumahan PT Chalidana Inti Cahaya karena ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.

Padahal kelebihan tanah 9 kali 2 meter yang dibeli Didik, adalah kesalahan dari pihak pekerja teknis perumahan. Namun Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.

Didik Noga Ahfidianto bersama istri, Eva, mengaku kecewa karena rumah yang dia tempati di Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran digugat sama developer sendiri, yaitu PT Chalidana Inti Cahaya.

Rumah seluas 9x16 M² dengan tipe Miltonia seharga Rp 1.720 Miliar yang dibeli pada September 2018 lalu digugat perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh pengembang sendiri karena dianggap ada kelebihan lahan 2x9 meter.

"Saya beli unit sudah ada bangunan. Lalu kami renovasi menjadi 3 lantai pada 2019, dan itu sudah atas izin PT. Chalidana," kata Eva saat ditemui awak media di rumahnya Safira Juanda Resort B2/09, Jumat (15/11/2024).

Didik Noga merenovasi rumahnya sesuai dengan batas bangunan saat dia membeli. Kejadian ini membuat mereka kecewa, karena dia membeli rumah tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Yang salah bangun kan mereka (developer), kenapa kami yang harus menanggung kesalahannya," ucap Eva dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Didik dan Eva, mediasi sudah pernah dilakukan. Tapi pihak pengembang meminta untuk pasutri 42 tahun ini membeli satu unit lahan yang ada dibelakang rumahnya.

"Kalau hanya mau dibeli kelebihannya saja (2x9 m) mereka (PT Chalidana) tidak mau. Mereka minta satu unit lahan yang ada dibelakang ini juga dibeli," ujar Eva yang juga mengaku sudah berat membayar cicilan KPR 20 tahun, tapi justru disuruh membeli unit baru.

Kuasa Hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrullah menjelaskan setelah rumah ditempati sekian tahun, baru sekitar tahun 2023 lalu dari pihak PT Chalidana datang menyampaikan bahwa ada kelebihan tanah tersebut.

"Padahal rumah tersebut sudah ditempati sekitar 4 tahun kenapa kok baru sampaikan kalau ada kelebihan tanah pada 2023, kenapa tidak pada saat proses jual beli," kata Amrullah dengan nada heran.

Proses mediasi sudah pernah dilakukan. Akan tetapi permasalahan ini mau dijadikan aji mumpung oleh pihak developer dengan meminta untuk membeli satu unit lagi dibelakang rumah Eva dan Didik.

Rohmad Amrullah menegaskan seharusnya ketika sudah resmi akad jual beli selesai sudah tidak ada masalah lagi. Tapi kenapa kesalahan dari developer yang awal membangun malah ditimpakan pada pembeli.

"Kami sebenarnya sangat berharap bahwa Owner PT Chalidana ini adalah ketua REI Jatim yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Jangan hanya melihat satu sisi keuntungannya saja," ungkap Amrullah.

"Solusi yang diinginkan oleh klien kami adalah kelebihan tanah itu saja yang kami beli," tambahnya.

Sementara, Tim Legal PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Khamidah menjelaskan kelebihan tanah ini merupakan kasus pertama bagi PT Chalidana.

"Karena dalam pembangunan rumah, PT Chalidana selalu berdasarkan pada sertifikat," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (15/11/2024).

Berkaitan dengan kelebihan tanah milik PT Chalidana yang dibangun oleh Didik Noga pihaknya sudah mencoba menyelesaikan lewat jalur persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan.

"Namun dari bapak Didik Noga tidak merespon dengan baik solusi tersebut," ungkapnya.

Khamidah menegaskan kasus ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika seandainya dari user (Didik Noga) tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai pada tahun 2019.

"Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi 3 lantai kepada PT Chalidana," pungkasnya.

Namun apa yang disebutkan pihak developer tersebut dibantah Didik Noga Ahfidianto bersama istri, Eva karena pihaknya sebelum membangun sudah ajukan izin ke developer saat itu.jum

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…