ANALISA BERITA

DPR RI: Tolak Aturan Sekolah Penerima BOS Harus Minimal Punya 60 Murid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya  menolak beleid PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid. 

Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita

Aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.

Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali.

Adanya persyaratan jumlah murid bagi sekolah penerima dana BOS tertera dalam PermendikbudRistek nomor 6/2021 Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Ketentuan tersebut berbunyi, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pada dasarnya BOS digunakan untuk kemanfaatan belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang Pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat program wajib belajar.

Jadi bukan semata untuk sekolahnya, tapi untuk murid yang bersekolah di situ, karena basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah murid.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu.

Misalnya di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan.

Walaupun di pasal 3 ayat (3) PermendikbudRistek no.6/2021 tersebut mengecualikan sekolah dengan kondisi tertentu, antara lain sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Namun, menurut saya penetapan sekolah dengan kondisi khusus/ tertentu itu hanya akan memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima dana BOS regular.

Padahal prinsip dasar Konstitusi kita adalah bagaimana pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkeadilan, termasuk dalam alokasi dana BOS.

(Disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih  yang dikutip dari laman telusur.co.id, pada Rabu (8/9/21)).

Berita Terbaru

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena anjloknya harga telur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur memicu aksi protes keras para peternak telur ayam di wilayah…

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Perkembangan laptop menghadirkan berbagai pilihan dengan rentang harga yang cukup beragam. Hal ini membuat harga laptop ASUS terbaru tidak…

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyusul kebijakan penertiban besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap praktik jual beli yang memakan badan…