Dugaan Pemalsuan Surat, Ketua DPD PSI Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dino Wijaya melaporkan ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya YL dan pengurus lain ke Polda Jatim. Dino yang juga menjabat sebagai ketua DPC PSI Sambikerep menduga terlapor telah memalsukan tanda tangannya. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan. 

Pengacara Dino, Feldo D. Keppy menyatakan, tanda tangan Dino yang dipalsukan ada dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pendidikan politik DPD PSI Surabaya. Dalam kegiatan pada 13 Februari 2020 yang didanai Bakesbangpol Linmas Surabaya tersebut, ada tanda tangan Dino dan Yusak Ludong. Seolah-olah keduanya hadir dalam kegiatan tersebut. Padahal, mereka berdua tidak pernah hadir dan tidak menandatangani apapun.

"Kami mendapati ada tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan untuk kepentingan anggaran pendidikan politik yang diketahui dilakukan oleh para terlapor. Klien para pelapor bahkan tidak pernah hadir dalam acara tersebut, tetapi nama dan tanda tangannya ada dalam absensi acara tersebut," ujar Feldo.

Dugaan tanda tangan tersebut dipalsukan para terlapor karena saat penyerahan laporan tersebut pada masa kepemimpinan mereka. Feldo meyakini ada banyak anggota lain yang tandatangannya juga dipalsukan. Namun, mereka tidak melapor. "Banyak anggota lain juga digunakan tanda tangannya dalam pendidikan politik tersebut," katanya.

Dino merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Kerugian materiilnya memang terbilang kecil. Yakni, uang transportasi Rp 150 ribu. Namun, kerugian inmateriilnya yang jauh lebih besar. "Nama baik klien saya menjadi jelek di sini. Kalau ada audit apapun bisa disebut ikut dugaan korupsi. Klien kami tidak bisa nyaleg," ujarnya.

Selain itu, diduga akibat kasus ini, Yusak Ludong juga sudah dipecat melalui pesan singkat di WhatsApp Group (WAG). Secara terpisah, YL masih belum dapat dikonfirmasi saat berita ini ditulis. Dia masih belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Begitu pula saat dikirimi pesan singkat, dia masih belum menjawab.

 

 

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…