Dugaan Pemalsuan Surat, Ketua DPD PSI Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dino Wijaya melaporkan ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya YL dan pengurus lain ke Polda Jatim. Dino yang juga menjabat sebagai ketua DPC PSI Sambikerep menduga terlapor telah memalsukan tanda tangannya. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan. 

Pengacara Dino, Feldo D. Keppy menyatakan, tanda tangan Dino yang dipalsukan ada dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pendidikan politik DPD PSI Surabaya. Dalam kegiatan pada 13 Februari 2020 yang didanai Bakesbangpol Linmas Surabaya tersebut, ada tanda tangan Dino dan Yusak Ludong. Seolah-olah keduanya hadir dalam kegiatan tersebut. Padahal, mereka berdua tidak pernah hadir dan tidak menandatangani apapun.

"Kami mendapati ada tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan untuk kepentingan anggaran pendidikan politik yang diketahui dilakukan oleh para terlapor. Klien para pelapor bahkan tidak pernah hadir dalam acara tersebut, tetapi nama dan tanda tangannya ada dalam absensi acara tersebut," ujar Feldo.

Dugaan tanda tangan tersebut dipalsukan para terlapor karena saat penyerahan laporan tersebut pada masa kepemimpinan mereka. Feldo meyakini ada banyak anggota lain yang tandatangannya juga dipalsukan. Namun, mereka tidak melapor. "Banyak anggota lain juga digunakan tanda tangannya dalam pendidikan politik tersebut," katanya.

Dino merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Kerugian materiilnya memang terbilang kecil. Yakni, uang transportasi Rp 150 ribu. Namun, kerugian inmateriilnya yang jauh lebih besar. "Nama baik klien saya menjadi jelek di sini. Kalau ada audit apapun bisa disebut ikut dugaan korupsi. Klien kami tidak bisa nyaleg," ujarnya.

Selain itu, diduga akibat kasus ini, Yusak Ludong juga sudah dipecat melalui pesan singkat di WhatsApp Group (WAG). Secara terpisah, YL masih belum dapat dikonfirmasi saat berita ini ditulis. Dia masih belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Begitu pula saat dikirimi pesan singkat, dia masih belum menjawab.

 

 

Berita Terbaru

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…