Dugaan Pemalsuan Surat, Ketua DPD PSI Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dino Wijaya melaporkan ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya YL dan pengurus lain ke Polda Jatim. Dino yang juga menjabat sebagai ketua DPC PSI Sambikerep menduga terlapor telah memalsukan tanda tangannya. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan. 

Pengacara Dino, Feldo D. Keppy menyatakan, tanda tangan Dino yang dipalsukan ada dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pendidikan politik DPD PSI Surabaya. Dalam kegiatan pada 13 Februari 2020 yang didanai Bakesbangpol Linmas Surabaya tersebut, ada tanda tangan Dino dan Yusak Ludong. Seolah-olah keduanya hadir dalam kegiatan tersebut. Padahal, mereka berdua tidak pernah hadir dan tidak menandatangani apapun.

"Kami mendapati ada tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan untuk kepentingan anggaran pendidikan politik yang diketahui dilakukan oleh para terlapor. Klien para pelapor bahkan tidak pernah hadir dalam acara tersebut, tetapi nama dan tanda tangannya ada dalam absensi acara tersebut," ujar Feldo.

Dugaan tanda tangan tersebut dipalsukan para terlapor karena saat penyerahan laporan tersebut pada masa kepemimpinan mereka. Feldo meyakini ada banyak anggota lain yang tandatangannya juga dipalsukan. Namun, mereka tidak melapor. "Banyak anggota lain juga digunakan tanda tangannya dalam pendidikan politik tersebut," katanya.

Dino merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Kerugian materiilnya memang terbilang kecil. Yakni, uang transportasi Rp 150 ribu. Namun, kerugian inmateriilnya yang jauh lebih besar. "Nama baik klien saya menjadi jelek di sini. Kalau ada audit apapun bisa disebut ikut dugaan korupsi. Klien kami tidak bisa nyaleg," ujarnya.

Selain itu, diduga akibat kasus ini, Yusak Ludong juga sudah dipecat melalui pesan singkat di WhatsApp Group (WAG). Secara terpisah, YL masih belum dapat dikonfirmasi saat berita ini ditulis. Dia masih belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Begitu pula saat dikirimi pesan singkat, dia masih belum menjawab.

 

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…