Home / Politik Pemerintahan : ANALISA BERITA

Pakar Hukum: Tak Ada yang Jamin Amandemen UUD Batal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Sep 2021 11:33 WIB

Pakar Hukum: Tak Ada yang Jamin Amandemen UUD Batal

i

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya sendiri sulit percaya jika wacana amandemen UUD 1945 hanya kabar burung. Contohnya saja sebelumnya terkait  revisi UU KPK yang tiba-tiba saja terjadi dengan cepat.

Saya mohon maaf agak sulit dengan para politisi ya memang harus percayanya harus sama Tuhan. Maksud saya kalau kita belajar dari berbagai wacana biasanya tidak ada hujan, tidak ada api bisa-bisa aja terjadi,

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Menurut saya, kejadian revisi UU KPK menimbulkan trauma. Sehingga wajar bila publik menganggap wacana amandemen UUD 1945 menjadi serius.

Revisi undang-undang KPK saya ingat betul tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat. Semuanya di terabas, proses yang bisa makan 60 hari, di Presiden itu bisa bisa satu hari. Jadi yang begini terus terang membuat trauma.

Saya akan turut senang bila tidak ada sama sekali wacana UUD 1945. Tetapi, masyarakat sipil tetap trauma dengan kejadian-kejadian politis sebelumnya.

Kalau yang dikatakan tidak ada (amandemen UUD 1945), ya itu satu hal yang menarik. Tapi selalu ada trauma di kita, di mana ada proses-proses kalau ada kepentingan politik semua menjadi speedy, semua menjadi cepat.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Perubahan undang-undang ini, perubahan ini, dan nada-nadanya tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga di amandemen.

Saya menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menegaskan sikapnya kembali terkait masa jabatan presiden. Saya nilai, belakangan presiden tidak memberikan garis yang jelas soal isu jabatan tiga periode.

Sekarang ketika isu amandemen naik, saya pikir harusnya mungkin bayangan saya presiden memberikan pesan yang jelas.’Persoalan amandemen silakan MPR, tapi kalau soal masa jabatan saya strict’ misalnya, itu nggak nampak tuh yang itu.

Baca Juga: Kursi Rakyat Sebagai Kekuasaan Bukan Keterwakilan

Saya lihat Presiden Jokowi harusnya memberi pesan yang jelas bahwa dirinya tegas menolak penambahan masa jabatan presiden. Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa amandemen merupakan domain MPR dinilai sudah diketahui masyarakat. 

Harusnya pesan itu ada bahwa ‘saya tidak akan mengkhianati konstitusi’ misalnya kalau mengutip bahasa Obama (Presiden Amerika Serikat), dan lanjut saja silakan MPR tapi khusus soal masa jabatan mungkin titik sampai sini.

(Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi 'Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?," Sabtu (11/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU