Tukang Parkir Nyambi Jual Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Anggota Reskrim  Polsek Klojen mengamankan seorang tukang parkir di Kota Malang. Pelaku yang diketahui bernama Firdaus (25) diamankan saat hendak berjualan tembakau gorila.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menjelaskan kronologi  penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (26/8/2021), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Kebalen Wetan, digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Klojen segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Diketahui, tersangka berinsial FR alias Firdaus (25), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kebalen Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti narkotika. Yaitu, sabu sabu seberat 0,36 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, 5 paket tembakau gorila dengan masing masing beratnya 6 gram, dan 1 buah HP Realme," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. Jadi, tersangka ini berkomunikasi melalui handphone sehingga tidak tahu orangnya dimana," terangnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, tersangka juga berniat menjual tembakau gorila tersebut.

"Sabu nya digunakan sendiri oleh pelaku untuk stamina bekerja. Namun untuk tembakau gorilanya, ia jual dengan harga per paket Rp 300 ribu. Tetapi sebelum tersangka menjual barang haram itu, anggota kami berhasil mengamankannya," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini juga berharap. Agar masyarakat berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap, masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas kepolisian. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…