Tukang Parkir Nyambi Jual Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Anggota Reskrim  Polsek Klojen mengamankan seorang tukang parkir di Kota Malang. Pelaku yang diketahui bernama Firdaus (25) diamankan saat hendak berjualan tembakau gorila.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menjelaskan kronologi  penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (26/8/2021), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Kebalen Wetan, digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Klojen segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Diketahui, tersangka berinsial FR alias Firdaus (25), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kebalen Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti narkotika. Yaitu, sabu sabu seberat 0,36 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, 5 paket tembakau gorila dengan masing masing beratnya 6 gram, dan 1 buah HP Realme," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. Jadi, tersangka ini berkomunikasi melalui handphone sehingga tidak tahu orangnya dimana," terangnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, tersangka juga berniat menjual tembakau gorila tersebut.

"Sabu nya digunakan sendiri oleh pelaku untuk stamina bekerja. Namun untuk tembakau gorilanya, ia jual dengan harga per paket Rp 300 ribu. Tetapi sebelum tersangka menjual barang haram itu, anggota kami berhasil mengamankannya," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini juga berharap. Agar masyarakat berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap, masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas kepolisian. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…