Tukang Parkir Nyambi Jual Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Anggota Reskrim  Polsek Klojen mengamankan seorang tukang parkir di Kota Malang. Pelaku yang diketahui bernama Firdaus (25) diamankan saat hendak berjualan tembakau gorila.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menjelaskan kronologi  penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (26/8/2021), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Kebalen Wetan, digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Klojen segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Diketahui, tersangka berinsial FR alias Firdaus (25), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kebalen Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti narkotika. Yaitu, sabu sabu seberat 0,36 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, 5 paket tembakau gorila dengan masing masing beratnya 6 gram, dan 1 buah HP Realme," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. Jadi, tersangka ini berkomunikasi melalui handphone sehingga tidak tahu orangnya dimana," terangnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, tersangka juga berniat menjual tembakau gorila tersebut.

"Sabu nya digunakan sendiri oleh pelaku untuk stamina bekerja. Namun untuk tembakau gorilanya, ia jual dengan harga per paket Rp 300 ribu. Tetapi sebelum tersangka menjual barang haram itu, anggota kami berhasil mengamankannya," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini juga berharap. Agar masyarakat berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap, masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas kepolisian. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

 

Berita Terbaru

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…