Tukang Parkir Nyambi Jual Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Anggota Reskrim  Polsek Klojen mengamankan seorang tukang parkir di Kota Malang. Pelaku yang diketahui bernama Firdaus (25) diamankan saat hendak berjualan tembakau gorila.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menjelaskan kronologi  penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (26/8/2021), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Kebalen Wetan, digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Klojen segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Diketahui, tersangka berinsial FR alias Firdaus (25), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kebalen Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti narkotika. Yaitu, sabu sabu seberat 0,36 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, 5 paket tembakau gorila dengan masing masing beratnya 6 gram, dan 1 buah HP Realme," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. Jadi, tersangka ini berkomunikasi melalui handphone sehingga tidak tahu orangnya dimana," terangnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, tersangka juga berniat menjual tembakau gorila tersebut.

"Sabu nya digunakan sendiri oleh pelaku untuk stamina bekerja. Namun untuk tembakau gorilanya, ia jual dengan harga per paket Rp 300 ribu. Tetapi sebelum tersangka menjual barang haram itu, anggota kami berhasil mengamankannya," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini juga berharap. Agar masyarakat berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap, masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas kepolisian. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…