Tukang Parkir Nyambi Jual Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Anggota Reskrim  Polsek Klojen mengamankan seorang tukang parkir di Kota Malang. Pelaku yang diketahui bernama Firdaus (25) diamankan saat hendak berjualan tembakau gorila.

Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes menjelaskan kronologi  penangkapan tersebut.

"Pada Kamis (26/8/2021), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Kebalen Wetan, digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Klojen segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Diketahui, tersangka berinsial FR alias Firdaus (25), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kebalen Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti narkotika. Yaitu, sabu sabu seberat 0,36 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, 5 paket tembakau gorila dengan masing masing beratnya 6 gram, dan 1 buah HP Realme," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau. Jadi, tersangka ini berkomunikasi melalui handphone sehingga tidak tahu orangnya dimana," terangnya.

Selain itu dari hasil penyelidikan, tersangka juga berniat menjual tembakau gorila tersebut.

"Sabu nya digunakan sendiri oleh pelaku untuk stamina bekerja. Namun untuk tembakau gorilanya, ia jual dengan harga per paket Rp 300 ribu. Tetapi sebelum tersangka menjual barang haram itu, anggota kami berhasil mengamankannya," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan ini juga berharap. Agar masyarakat berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap, masyarakat berperan aktif membantu dan mendukung petugas kepolisian. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. 

 

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…