Curi Motor, Sepasang Kekasih di Madiun Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sepasang kekasih di Madiun diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota karena mencuri sepeda motor. Kedua tersangka yakni Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, Jumat.

Sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.

Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.

Mengetahui adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.

Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara.

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …