Hiperhu Soroti Penarikan Royalti Per Meter Persegi Aturan Baru PP 56

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto.SP/Alqomar
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto.SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sejak 31 Maret lalu oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, dikritisi Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

Hal itu menyangkut poin penarikan hak royalti dan hak terkait dimana aturannya ada yang dihitung berdasarkan per meter kubik.

Dipastikan, jika hal ini terjadi sudah pasti akan memberatkan bagi pelaku usaha. Untuk itu, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, perlu dikaji ulang. Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto mengatakan, dalam PP No 56, ada hitungannya hak royalti berdasarkan luasan per meter.

Padahal jika mengacu hal itu maka penarikan royalti bakal membebani para pengusaha.

“Kalau di luar negeri, hitungannya per lagu,misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” tegas George yang juga lawyer ini, Jumat (24/9/2021).

Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu dan pihak-pihak terkait lainnya.

Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

“Karena di setiap lagu memang ada hak eksklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini dan juga ada PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalti dan hak terkait masih tradisional. Dan hal itu seharusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan Undang – undang ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira-kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas.

“Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royali sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada,” papar George.

Ia mengimbau kepada pemerintah, bahwa dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparasi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

“Jadi harus benar – benar tujuan seniman, Presiden, dan Negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bekerja sama dengan Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (23/9).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tentang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Tasya Safiranita, SH,MH, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh. Alq

Berita Terbaru

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyediakan mudik gratis di Lebaran tahun…

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp42,6 miliar…

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan sejumlah…

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung  di Tengah Masyarakat Lamongan

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung di Tengah Masyarakat Lamongan

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui kegiatan…

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam layanan kesehatan, khususnya bagi lansia dan mereka…

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjamin keamanan pangan dari kemungkinan zat berbahaya selama momentum bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Dinas…