PT. Aweco Indosteel Perkasa Ingkar Janji Lagi, Karyawan Ngluruk Balai Desa Gempol Minta Dimediasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ara karyawan bersama Kasun Dusun Kisik dan Tokoh masyarakat yang kecewa melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Gempol pada Selasa (28/9/2021) di balai Desa Gempol.
ara karyawan bersama Kasun Dusun Kisik dan Tokoh masyarakat yang kecewa melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Gempol pada Selasa (28/9/2021) di balai Desa Gempol.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sudah jatuh tertimpa tangga itulah pepatah yang cocok buat karyawan yang dirumahkan oleh PT. Aweco Indosteel Perkasa Gempol Pasuruan. 

Nasib karyawan yang dirumahkan pada gelombang pertama yang sudah berjalan setahun lebih dan gelombang kedua saat sekarang berjumlah 25 Karyawan yang dirumahkan oleh pihak PT. Aweco Indosteel Perkasa, mereka merasa resah karena hampir setahun lebih luntang lantung dirumah tidak jelas nasibnya ke depan apa dipekerjakan kembali atau dipecat dengan mendapatkan pesangon yang jelas atau tidak karena sudah puluhan tahun bekerja di PT. Aweco Indosteel Perkasa tahu tahu dirumahkan dengan sepihak tanpa alasan yang  jelas, seharusnya pihak perusahaan memberikan alasan satu persatu kepada karyawan yang dirumahkan, menurut HRD Zainul sudah diberitahu lewat perwakilan dari karyawan yang dirumahkan. 

Karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tiba tiba dirumahkan dengan  alasan tidak jelas oleh Manajer HRD PT. Aweco Indosteel Perkasa Jainul. 

Karena keadaan dirumahkan sudah berjalan setahun lebih sedangkan kebutuhan untuk anak istri setiap hari tetap berjalan maka bertambah sulit merasakan nasib yang tidak jelas tersebut, maka  pada hari Kamis ( 23/9/2021) para karyawan tersebut melakukan pertemuan dengan pihak PT Aweco yang diwakili oleh HRD Jainul,  sedangkan dari pihak puluhan karyawan yang dirumahkan tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam yang menjaga pabrik hanya boleh diwakilkan oleh beberapa tokoh masyarakat seperti Dwi,  Ketua RW dan Pj. Gempol Mulyohadi, dua orang staf Desa, Babinsa dan babinkamtibmas.

Dari pertemuan pertama HRD PT. Aweco Indosteel Perkasa Jainul  berjanji utk melakukan pertemuan selanjutnya yaitu Senin (27/9'2021) atau Selasa (28/9'2021) untuk memberikan keterangan yang jelas ( SK) mengenai status karyawan Ataupun keputusan apa untuk seluruh karyawan yang dirumahkan, ditunggu kabar hari senin sampai Selasa (28/9'2021) sesuai janji Manajer HRD PT. Aweco Indosteel Perkasa Jainul, ternyata dari pihak Aweco ingkar janji tidak melakukan pertemuan dengan alasan yang tidak jelas,  maka nasib karyawan yang dirumahkan bertambah resah, kemudian para karyawan bersama Kasun Dusun Kisik dan Tokoh masyarakat yang kecewa melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Gempol pada Selasa (28/9/2021) di balai Desa Gempol. 

Hadir pada pertemuan di balai Desa Gempol tersebut PJ.Gempol Mulyo hadi, Duwi Tokoh Masyarakat Gempol, Kasun Desa Gempol,DPC FSP LEM SPSI dan puluhan Karyawan yang dirumahkan oleh PT. Aweco Indosteel Perkasa Gempol Pasuruan. 

Menurut Fauzi Ketua dari FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) SPSI yang resmi dalam Perusahaan PT. Aweco memang tidak dibukakan pintu informasi yang jelas antara SPSI yang mewakili karyawan dengan manajemen PT. Aweco Indosteel Perkasa, sehingga komunikasi dua arah selalu buntu, oleh karena itu pihak SPSI dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi baik kepada PT. Aweco maupun kepada pihak terkait yaitu Disnaker Kabupaten Pasuruan agar segala permasalahan mengenai nasib karyawan yang dirumahkan segera diselesaikan.

Dari pertemuan di balai Desa Gempol tersebut pihak desa tetap mensupport warganya untuk membantu kejelasan nasib karyawan yang dirumahkan dengan duduk bersama manajemen PT. Aweco, entah itu dipekerjakan kembali atau di PHK dengan pesangon yang sesuai dengan aturan, yang jelas pihak Desa memberi arahan agar jangan terlalu gegabah dan pihak desa tetap memberi support pada warga Gempol untuk tetap melakukan koordinasi baik dengan DPC SPSI yang lebih paham Regulasi tentang ketenagakerjaan maupun pihak tokoh masyarakat maupun pada Pemerintah Desa Gempol itu sendiri sebagai pengayom warga Gempol. 

 Menurut salah seorang karyawan yang dirumahkan, bahwa dari gelagat yang dipertontonkan oleh pihak Manajemen PT. Aweco Indosteel Perkasa, selama ini HRD Jainul sangat arogan dengan melakukan berbagai trik agar karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun tersebut bisa disingkirkan, bagi kami sebenarnya tidak masalah dirumahkan asal sesuai dengan ketentuan, karena yang dirumahkan karyawan tetap warga Dusun sekitar yaitu warga Kisik Gempol sedangkan karyawan outsourcing tetap dipekerjakan dan Perusahaan juga tetap beraktivitas atau berproduksi terus ungkap salah seorang karyawan yang tidak menyebutkan identitas nya. 

Dari keterangan manajer HRD PT. Aweco pada pertemuan pertama antara perwakilan dari karyawan yang dirumahkan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Jainul bahwa alasan merumahkan puluhan karyawan tersebut karena, 

"Kondisi keuangan perusahaan yang lagi mengalami kesulitan,  jangankan PT. Aweco, disekitar Aweco seperti perusahaan sekelas JAI juga meliburkan beberapa karyawannya,” ungkapnya, 

Padahal menurut karyawan yg kena dampak dari kebijakan HRD Aweco bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas produksi bersama tenaga outsourcing yang ada.  

Dari hasil pertemuan antara karyawan PT. Aweco yang dirumahkan dengan Pemerintah Desa Gempol diharapkan tetaplah selalu berkonsultasi sesuai dengan Regulasi yang jelas sebelum melakukan langkah langkah yang akan diambil kalau ternyata tidak ditemukan titik temu yang diharapkan oleh pihak karyawan yang dirumahkan maka tetap selalu berkoordinasi.

 Kalaupun dari pihak manajemen PT. Aweco Indosteel Perkasa selalu memberi janji manis tanpa ada keputusan final apa dipekerjakan kembali atau di PHK dengan pesangon sesuai dengan aturan yang jelas karena semua yang dirumahkan berstatus karyawan tetap maka karyawan akan melakukan langkah terakhir yaitu akan melakukan demo secara besar besaran untuk menutup perusahaan PT. Aweco agar tidak bisa berproduksi lagi.( Hik )

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…