SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengedar narkoba asal Sidoarjo. Pelaku diketahui bernama Saiful Anwar alias Racun (44). selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 16 poket sabu seberat 3,74 gram dan 24 butir pil ekstasi.
Anwar, tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba dikamar hotel adalah Polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy).
"Anggota kami dari Idik I yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," terang Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Murunduri, Kamis (30/09/2021).
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka yang menginap di sebuah hotel mengarahkan petugas yang menyamar sebagai pembeli tersebut datang ke kamarnya guna melakukan transaksi.
"Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berserta barang buktinya," tambahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari PG (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka membeli sabu dan extacy tersebut dari PG untuk dijual kembali yang dilakukan sejak Juni 2021 lalu," pungkasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti Timbangan elektrik, ATM, 1 unit Ponsel serta uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil dari penjualan.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka Saiful Anwar alias Racun ini dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham