Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.
Petugas menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya,- Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, Polda Jawa Timur. Pada jumat (1/9/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB. Meringkus dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal. Dua orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang - Demak, Surabaya.

Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah."Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (2/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku..

"Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka AS, berhasil diamankan 2 (dua) ekor burung jenis Elang Laut, 1 (satu) ekor burung jenis Elang Brontok, 1 (satu) ekor burung jenis Burung Hantu, 4 (empat) ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

"Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 (satu) unit Tablet merk Samsung warna putih," katanya. Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). humas, her

Berita Terbaru

Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilan KDKMP di Hadapan Presiden dan Pimpinan TNI

Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilan KDKMP di Hadapan Presiden dan Pimpinan TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …