Terlilit Pinjol, Tukang Cukur Buka Praktek Suntik Pemutih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Miftakhul Makhin diapit petugas saat dirilis depan wartawan, Minggu (3/10/2021).
Miftakhul Makhin diapit petugas saat dirilis depan wartawan, Minggu (3/10/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).

Pelaku diamankan setelah terbukti tidak memiliki izin praktik dan menyuntikkan obat pemutih kulit ke masyarakat.

Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil mengamankan pelaku di tempat praktiknya di Jalan Pasar Duduksampeyan, setelah melakukan penyelidikan.

Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen. Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp (WA).

Pelanggannya cukup banyak. Mulai kalangan remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda. Mereka rata-rata menginginkan wajah dan kulitnya menjadi putih.

Di hadapan penyidik, Miftakhul Makhin mengaku belajar penyuntikan secara autodidak dari YouTube. Sedangkan obat-obatan dan peralatan medis dibeli via online. Pelaku buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).

"Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Saya terlilit utang pinjol," katanya, Minggu (3/10/2021).

Sementara itu, Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menyatakan, pelaku ditangkap lantaran mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar. Menurut mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Pelaku selama ini bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya, paket premium dibandrol Rp 750.000. Paket silver Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan, paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terangnya.

Dari praktik ilegal pelaku, petugas mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined White 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen Extract.

"Juga, 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital, dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," beber dia.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi yang dikhawatirkan justru membahayakan kesehatan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Keseruan lomba panahan tradisional di halaman utara GOR Bung Karno Begadung, Kecamatan Nganjuk, dipenuhi anak-anak dan remaja…

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal kembali menjadi bukti pembangunan Kabupaten Lumajang yang bertumpu pada kekuatan…

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan yang terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menyediakan rumah…

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi bergerak menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and …

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) resmi dirombak tahun ini. Pemerintah Kota Mojokerto…

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai t

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai t

Senin, 20 Apr 2026 09:54 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:54 WIB

Fenomena kasus pelecehan seksual apakah peristiwa baru? Beberapa dosen di Surabaya menyebut kasus lama yang kini mulai terungkap ke publik. Sejumlah penyintas…