Berlibur bersama Keluarga sambil Bawa 1 Kg Sabu ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021). 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021). 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir sabu asal Lampung ditangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku berinisial IR ditangkap saat membawa 1,04 kilogram sabu menuju Surabaya.  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka IR ditangkap saat berada di sebuah hotel bersama keluarganya.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya, Senin (4/10/2021) .

Gatot mengatakan, kasus pengiriman sabu ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

 Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

 IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.  

Pada perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …