Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusdianto saat buka sosialisasi
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusdianto saat buka sosialisasi

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal pada masyarakat. Kali ini kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Banjarbendo Kec Sidoarjo, Selasa (5/10/2021) yang diikuti puluhan warga. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo Kusdianto SH mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Pemkab Sidoarjo dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan dibidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujar Kusdianto saat membuka kegiatan sosialisasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kusdianto menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT. “Ini penting pengetahuan bagi masyarakat, karena itu merugikan negara,” ucap Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Kusdianto SH.

 

Acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut dihadiri puluhan warga dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sosialisasi yang disambut antusias warga Desa Banjarbendo menampilkan narasumber yakni Yolafreean Dwiandianto selaku Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, S Yudhono Kasubag Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo, dan juga Hisyam dari Satpol PP Sidoarjo.

Dalam pemaparannya Yolafreean Dwiandianto selaku Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan, bahwa edukasi maupun sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat paham akan ciri-ciri rokok ilegal.

Selain mengajak masyarakat untuk mengetahui seperti apa rokok ilegal tersebut, masyarakat juga diharapkan untuk bisa berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut. Pasalnya juga rokok ilegal tersebut dapat merusak kesehatan dan juga sangat merugikan Negara.

Lebih jauh dijelaskan Yolafreean, bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan atau palsu, juga dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. "Pelanggar terhadap peredaran rokok ilegal dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai," tegasnya.

Perlu diketahui, dana bagi hasil cukai tersebut sebanyak 2 persen dikembalikan lagi pada pemerintah daerah dengan nominal sejumlah Rp 18,9 miliar untuk kabupaten Sidoarjo di tahun 2021.

“Penggunaaan bagi hasil cukai ini, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen lagi untuk kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu S Yudhono dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo mengatakan, masyarakat juga perlu tahu manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Sehingga dapat ikut serta untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Baik yang diproduksi, dipasarkan maupun yang dikonsumsi.

"Sementara anggaran dari DBHCT tersebut di tahun 2021, lebih diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan karyawan pabrik rokok yang melalui dana BLT (Bantuan Langsung Tunai)", jelas Yudhono.

Menurut Yudhono, agar masyarakat juga dapat aktif dalam pengawasan rokok ilegal tersebut dan juga melaporkan bila mendapati ada rokok yang benar-benar ilegal. "Pasalnya DBHCT tersebut nantinya juga kembali kepada masyarakat," tegasnya. sg

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…