Sumenep di Level 3 Lagi, Pilkades Serentak Batal Digelar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Okt 2021 16:53 WIB

Sumenep di Level 3 Lagi, Pilkades Serentak Batal Digelar

i

Moh. Ramli Kepala DPMD Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak  tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berada dalam ketidakpastian.

Setelah beberapa kali ditunda dari jadwal awal pada 8 Juli kemarin hingga 9 Oktober 2021, kini jadwal Pilkades Serentak kembali terancam meleset lagi.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Pasalnya, Kab. Sumenep terhitung sejak Selasa (5/10) kemarin, status PPKM levelnya berubah dari level 2 menjadi level 3, sehingga berimbas pada agenda Pilkades.

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan,  panitia Pilkades dari tingkat kabupaten hingga desa menginginkan Pilkades cepat digelar.

“Pemerintah daerah sudah berikhtiar untuk melakukan percepatan  pelaksanaan pilkades serentak, hanya saja tetap harus bersandar pada aturan yang ada,” katanya Rabu (6/10).

Di samping itu kata dia, pihaknya menganjurkan  poin terpenting dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi ini tetap memperhatikan perkembangan Covid-19 dan mengacu pada Inmendagri 47 tahun 2021.

“Kemarin, kita sudah sepakat melaksanakan Pilkades saat Kab. Sumenep berada di level 2 namun ketiga naik ke level 3 lagi, maka pemerintah mempertimbangkan kembali"  tuturnya.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak lantaran tim kabupaten yang di dalamnya ada Forkopimda dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi.

Untuk diketahui, jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia Pemilihan tingkat kabupaten.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

“Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada tim kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” imbuhnya.

Kata Ramli, Tim Kabupaten melalui surat Bupati proaktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021.

Restu tersebut dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan, diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

“Sempat disetujui Mendagri Pilkades tanggal 12 Oktober, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh bupati. Tim kabupaten belum berani merekomendasikan kepada bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari tim kabupaten,” terangnya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

“Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi Covid-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin.

“Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan Covid-19,” ungkapnya.

Di masa pandemi Covid-19 segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena perkembangan wabah ini memang penuh ketidakpastian. “Makanya, kapan Pilkades serentak akan digelar juga belum diketahui,” pungkasnya. Ar

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU