Proyek Gedung Baru SMPN Mojokerto Telan Anggaran Puluhan Milyar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembangunan gedung SMPN 2 Puri yang saat ini sedang dikebut oleh pihak kontraktor.SP/Dwi Agus Susanti
Pembangunan gedung SMPN 2 Puri yang saat ini sedang dikebut oleh pihak kontraktor.SP/Dwi Agus Susanti

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto gelontor pundi APBD 2021 senilai Rp12,5 miliar untuk pembangunan dua gedung SMPN. Mega proyek di Kecamatan Kemlagi dan Puri ini ditargetkan rampung bulan Desember nanti.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arif mengatakan anggaran puluhan milyar tersebut untuk pembangunan gedung SMPN 2 Kemlagi dan SMPN 2 Puri. Dan saat ini pelaksanaannya terus dikebut, mengingat jadwal pembangunan harus rampung pada bulan Desember 2021. 

"Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan, artinya tidak sampai ada kendala yang berlebihan," ungkapnya.

Masih kata Zainul, dana sebesar Rp12,5 M. masing-masing untuk pembangunan SMPN 2 Kemlagi sebesar Rp4,5 miliar  dan Rp8 miliar untuk SMPN 2 Puri. 

"Anggaran tersebut diperuntukkan mulai dari pengurukan sampai pembangunan ruang kelas dan ruang guru," terangnya.

Dia menjelaskan, proses pengerjaan dua gedung baru SMPN di Kabupaten Mojokerto ini sempat terkendala tanah di bagian depan lokasi sekolah di SMPN 2 Kemlagi yang memiliki luas 2 hektar ketika dibor tak mengeluarkan air. 

Sementara air diperlukan untuk proses pembangunan, maupun kebutuhan di lingkungan sekolah kedepannya. "Kenyataan di titik tertentu kita bor emang ada keterbatasan air. Tetapi di sebelah timur sekolah bagian belakang itu luar biasa sumbernya juga besar. Rencana nanti untuk kamar mandi diambilkan dari belakang. Sehingga sudah tidak ada masalah dengan air," katanya.

Sementara pembangunan SMPN 2 Puri di Desa Brayung Puri, Kecamatan Puri di lahan seluas 1,5 hektare hingga kini terus berjalan hingga nanti 10 Desember 2021.

Sebab akan ada penalti bagi kontraktor yang tak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan. 

Bahkan, nantinya jika pengerjaan mengalami kemunduran lebih dari masa waktu tambahan 50 hari kerja dari batas akhir pengerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga blacklist.

"Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan hampir 60 persen. Kontrak di awal akhir Agustus, dan berakhir 10 Desember nanti. Kalau tidak selesai akan ada alurnya, dan pasti didenda," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengungkapkan lemahnya pembangunan dan pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan P…

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Program makanan bergizi gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto memang menuai pro kontra. Salah satunya, sebanyak…

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebelumnya PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence mengklaim telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)…

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…