Izin Bodong, Satpol PP Segel Proyek Perumahan Elit Surodinawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah petugas Satpol PP menghentikan paksa aktivitas dan menyegel lokasi pembangunan. SP/Dwy AS
Sejumlah petugas Satpol PP menghentikan paksa aktivitas dan menyegel lokasi pembangunan. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan paksa pembangunan perumahan elit di Kota Mojokerto, Kamis (07/10/2021).Tak hanya itu, perumahan yang terletak di Kelurahan Surodinawan ini juga disegel lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pengeringan.

Kepala Seksi informasi dan penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penyegelan dan pengertian paksa proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Surodinawan kali ini sudah sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2017 tentang pendirian bangunan.

Dalam penyegelan ini pihak proyek belum mengantongi izin pengeringan maupun pendirian bangunan. 

 

" Yang bersangkutan belum mengantongi izin pengeringan, sebab area ini masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) dan IMB, meski sudah mengurus tapi izin belum turun sehingga kita hentikan," ungkapnya usai melakukan penyegelan.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap pihak proyek dan minta untuk menghentikan aktivitas sebelum perizinan diterima.

"Namun sejak empat hari yang lalu ternyata pihak proyek masih melakukan aktivitas sehingga hari ini kita segel," bebernya.

Selain belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, dampak proses pengerjaan proyek perumahan di lahan seluas 60X100 meter persegi ini dinilai merusak akses jalan. 

"Kita belum tau apakah ini sudah izin  lingkungan atau belum nanti juga kita cek," tegasnya.

Ia meminta, agar pihak proyek segera menyelesaikan proses perizinan bila menginginkan segel proyek pembangunan perumahan bisa berlanjut.

 

"Satpol PP sebagai penegak perda atau kepala daerah hanya menjalankan tugasnya menutup atau menghentikan aktivitas. Nanti kalau izin sudah diurus maka satpol PP akan membuka kembali dan bisa menjalankan aktivitas kembali," tegasnya. Dwi

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

  BLOCKCHAIN dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan mata uang kripto bukanlah …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …