Warning BPOM, Beredar Herbal Dicampur Kimia!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau kosmetik yang mengandung baik bahan kimia obat, bahan dilarang ataupun bahan berbahaya dari negara-negara sahabat.

Sesuai laporan yang diterima BPOM, tercatat ada 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan. Disamping ada 97 item kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang ataupun bahan berbahaya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh 73 UPT BPOM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021, telah teridentifikasi sebanyak 53 item obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia, dan ini jelas dilarang," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).

Selain itu, dalam periode Juli 2020 - September 2021, BPOM juga menemukan satu item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya.

 

Obat Tradisional Dicampur Efedrin

Sepanjang masa pandemi COVID-19, BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian dengan memprioritaskan terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, dan kosmetik berupa hand gel dan hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan.

Reri menuturkan setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan bahan kimia obat yang terdapat di dalam obat tradisional, BPOM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, beberapa obat tradisional ditemukan mengandung efedrin dan pseudoefedrin yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai bahan kimia obat di dalam obat tradisional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa efedrin dan pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan pada obat tradisional China (traditional chinese medicine), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar," ujar Reri.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional tersebut,katanya, dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19. Ephedra sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negative list dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien COVID-19, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi tes usap (swab test) menjadi negatif.

Menurut Reri, penggunaan ephedra juga dapat membahayakan kesehatan, yakni pada sistem kardiovaskuler, bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan.

 

Suplemen Kesehatan

Di samping itu, BPOM juga menemukan bahan kimia obat yang sudah sering ditambahkan ke dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yakni sildenafil sitrat dan turunannya, tadalafil, deksametason, fenilbutason, alopurinol, prednison, parasetamol, asetosal, natrium diklofenak, sibutramin HCl, siproheptadin HCl dan tramadol.

Penambahan bahan kimia obat tersebut, katanya, sangat membahayakan kesehatan penggunanya. Sebagai contoh, deksametason dapat menyebabkan antara lain hiperglikemia dan osteoporosis, sedangkan sildenafil dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Sedangkan untuk produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi oleh hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10, kata dia.

Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit menjadi merah dan rasa terbakar atau kulit kehitaman. Sementara, pewarna K3 dan K10 merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker. n jk, er,05

Berita Terbaru

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Jumat, 10 Jul 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha…

Bom Udara Aktif Temuan Warga Blitar Berhasil Diledakkan Tim Jibom Brimob

Bom Udara Aktif Temuan Warga Blitar Berhasil Diledakkan Tim Jibom Brimob

Jumat, 10 Jul 2026 12:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya, benda yang diduga bom udara aktif yang berada di kedalaman aliran sungai di Jalan Manggar, Kelurahan Sukorejo, Kota B…

KAI Daop 7 Madiun Tangani Cepat Kecelakaan Kereta Api yang Tertabrak Truk di Area Bagor–Saradan

KAI Daop 7 Madiun Tangani Cepat Kecelakaan Kereta Api yang Tertabrak Truk di Area Bagor–Saradan

Jumat, 10 Jul 2026 12:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – KAI Daop 7 Madiun Lakukan Penanganan Cepat Evakuasi KA Logawa yang Tertabrak Truk di Bagor–Saradan; Jalur Hulu Mulai Normal Pukul 17.…

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ponorogo menggelar aksi l…

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota…

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ribuan jamaah yang terdiri dari mahasiswa, santri, guru, alumni, hingga masyarakat umum memadati lapangan kampus Universitas D…