Warning BPOM, Beredar Herbal Dicampur Kimia!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau kosmetik yang mengandung baik bahan kimia obat, bahan dilarang ataupun bahan berbahaya dari negara-negara sahabat.

Sesuai laporan yang diterima BPOM, tercatat ada 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan. Disamping ada 97 item kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang ataupun bahan berbahaya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh 73 UPT BPOM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021, telah teridentifikasi sebanyak 53 item obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia, dan ini jelas dilarang," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu (13/10/ 2021).

Selain itu, dalam periode Juli 2020 - September 2021, BPOM juga menemukan satu item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya.

 

Obat Tradisional Dicampur Efedrin

Sepanjang masa pandemi COVID-19, BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian dengan memprioritaskan terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, dan kosmetik berupa hand gel dan hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan.

Reri menuturkan setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan bahan kimia obat yang terdapat di dalam obat tradisional, BPOM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, beberapa obat tradisional ditemukan mengandung efedrin dan pseudoefedrin yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai bahan kimia obat di dalam obat tradisional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa efedrin dan pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan pada obat tradisional China (traditional chinese medicine), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar," ujar Reri.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional tersebut,katanya, dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19. Ephedra sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negative list dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien COVID-19, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi tes usap (swab test) menjadi negatif.

Menurut Reri, penggunaan ephedra juga dapat membahayakan kesehatan, yakni pada sistem kardiovaskuler, bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan.

 

Suplemen Kesehatan

Di samping itu, BPOM juga menemukan bahan kimia obat yang sudah sering ditambahkan ke dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yakni sildenafil sitrat dan turunannya, tadalafil, deksametason, fenilbutason, alopurinol, prednison, parasetamol, asetosal, natrium diklofenak, sibutramin HCl, siproheptadin HCl dan tramadol.

Penambahan bahan kimia obat tersebut, katanya, sangat membahayakan kesehatan penggunanya. Sebagai contoh, deksametason dapat menyebabkan antara lain hiperglikemia dan osteoporosis, sedangkan sildenafil dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Sedangkan untuk produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi oleh hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10, kata dia.

Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit menjadi merah dan rasa terbakar atau kulit kehitaman. Sementara, pewarna K3 dan K10 merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker. n jk, er,05

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…