Retribusi Tempat Wisata Harus Libatkan Pemerintah Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD JAwa TImur saat menggali masukan tentang Raperda Pemberdayaan Desa Wisata di Pacet Mojokerto, Kamis (14/10/2021). SP/Riko Abdiono
Komisi B DPRD JAwa TImur saat menggali masukan tentang Raperda Pemberdayaan Desa Wisata di Pacet Mojokerto, Kamis (14/10/2021). SP/Riko Abdiono

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi B DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata. Harapannya, setelah disahkan Perda ini dapat meningkatkan sektor ekonomi masyarakat di desa.

Untuk mematangkan Raperda tersebut, Komisi B DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat. Salah satunya objek Wisata The Soemo Hills Pacet, Mojokerto.

Dari hasil kunjungan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifudin menyatakan, objek The Soemo Hills Pacet selama ini dikelola oleh tiga komponen. Yakni, pihak swasta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani).

"Dari pengelolaan ini, kita harapkan Komisi B DPRD Jatim mendapat masukan terkait sistem pengelolaan di sini. Karena kita lagi susun Perda terkait pemberdayaan desa wisata," kata Amar Syaifudin ditemui di usai kegiatan kunjungan di objek Wisata The Soemo Hills Pacet, Mojokerto, Kamis (14/10/2021).

Bahkan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebutkan, selama ini belum retribusi yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Selama ini, keuntungan dari objek wisata The Soemo Hills Pacet hanya dinikmati oleh tiga komponen. Yakni Perhutani, LMDH dan pihak Swasta. “Retribusi seperti ini juga perlu diatur agar semua merasakan hasil, khususnya Pemerintah desa setempat," ungkapnya.

Padahal, di sisi lain ketika terjadi bencana alam, baik Pemkab maupun Pemprov Jatim tentu akan ikut berperan ambil bagian dalam penyelesaian. Namun, terkait hasil keuntungan dari objek wisata tersebut, selama ini hanya dapat dinikmati oleh tiga komponen.

"Meskipun lahannya milik perhutani, harus memberi manfaat atau kontribusi kepada masyarakat desa. Bukan hanya kontribusi ekonomi, tapi kita harap ada kontribusi langsung ke desa (kas desa). Nanti kita masukkan ke dalam salah satu klausul dalam Raperda," jelas dia.

Saat ini, Amar menyebut, penyusunan Reperda Desa Wisata telah rampung di tingkat komisi. Dalam waktu dekat, Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Jatim agar segera diputuskan dan dibawa ke rapat paripurna. Pihaknya pun menargetkan, Perda Desa Wisata segera disahkan di tahun 2021 ini.

"Target tahun ini selesai. Ini sangat penting karena banyak ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota. Khususnya, teman-teman Pokdarwis, teman-teman lembaga desa yang mengelola objek wisata. Selama ini kan belum ada badan hukumnya dan ini saya kira penting dan mendesak sehingga tahun ini kita selesaikan," imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi juga mengusulkan agar pengelolaan wisata The Soemo Hills Pacet dapat dilakukan secara bipartit. Artinya, juga melibatkan pihak pemdes dalam pengelolaan maupun dalam pembagian hasil keuntungan objek wisata.

"Oleh sebab itu saya usulkan jangan tripartit, tapi bipartit. Libatkan juga pemerintah desa agar juga ikut memikirkan, ikut berkontribusi dan ikut mendapatkan manfaat," kata Daniel Rohi. rko

Berita Terbaru

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewaspadai adanya banjir rob di Kota Pahlawan menjelang fenomena Super New Moon sehingga pasang air laut maksimum akan…

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…