Masalah Pencemaran Nama Baik dan Fee

Tragis ! Janda Tiga Anak Mencari Keadilan Malah Dua Kali Digugat Pengacaranya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Air mata Vera Wijaya tumpah saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media. Janda tiga anak asal Surabaya berusia 44 tahun itu digugat oleh mantan pengacarana Albert Riyadi Suwono. Vera dua kali digugat Albert di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan Albert yang pertama, janda tiga anak ini dianggap telah berbuat melawan hukum dengan mencemarkan nama baiknya. Albert menuntut Vera ganti rugi Rp 500 juta. Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Slamet Suripto di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta. Bagaimana dengan putusan ini? Vera merasa sangat kaget dan syok.

"Jangankan Rp 500 Juta, Rp 5 Juta saja sekarang saya tidak punya. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar Rp 900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, " ujar Vera sambil meneteskan air mata, Rabu 20 Oktober 2021. 

Pengacara Vera yang baru, G.W. Thody menjelaskan, kliennya itu menyebut Albert sebagai pengacara pecatan Peradi dan calon pendeta yang memakan uangnya.

Ucapan itu dilontarkan Vera saat datang ke rumah Albert karena merasa tidak puas dengan penanganan perkara oleh mantan pengacaranya tersebut.

Thody menegaskan bahwa ucapan Vera adalah fakta, bukan fitnah. "Dia memang pernah dipecat dewan kehormatan Peradi Jatim. Dua kali disanksi. Sebelumnya diskors dulu," ujar Thody.

Meskipun, putusan DK Peradi Jatim itu kemudian dianulir putusan PN Surakarta. Setelah tidak lagi menjadi anggota Peradi Surabaya, Albert pindah organisasi advokat di Peradi Pergerakan.

Mengenai ucapan calon pendeta yang memakan uangnya, Vera juga punya alasan. Albert disebut punya utang ke Vera Rp 50 juta yang tidak pernah dikembalikan. "Jadi, dia memang mahasiswa teologi yang artinya memang calon pendeta. Yang dikatakan Bu Vera fakta," ucapnya.

Berbarengan dengan putusan gugatan sederhana yang pertama, Albert menggugat Vera untuk kali kedua. Thody menyebut bahwa Albert mempermasalahkan fee pengacara untuk perkara di PN Surakarta Rp 500 juta yang belum dibayarkan.

"Padahal, Bu Vera sudah kasih Rp 500 juta yang disebut untuk hakim. Sekaligus fee Rp 150 juta. Sudah dibayar tunai," katanya.

Vera sebelumnya menggunakan jasa Albert untuk tiga perkara. Yakni, untuk perkara menghadapi gugatan gono-gini mantan suaminya di PN Kepanjen, gugatan mertua soal tanah di PN Malang dan gugatan orang tuanya di PN Surakarta. "Yang gugatan di Kepanjen dan Malang, Albert tidak pernah hadir di persidangan," tuturnya.

Vera merasa kecewa sehingga melontarkan kalimat-kalimat tersebut.  Sebab, dia juga sudah membayar masing-masing Rp 100 juta untuk perkara di PN Kepanjen dan PN Malang.

"Dalam menjalankan profesinya itu semua diduga kuat tidak benar. Tidak sidang apa-apa perkara dicabut minta honor pengacara Rp 100 juta lunas. Dia mengaku hadir sidang beberapa kali padahal tidak pernah hadir sidang," ungkapnya.

Selain itu, Albert sempat menawari Vera untuk memailitkan mantan suaminya melalui permohonan penundaan kewajiban  pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Albert meminta Rp 500 juta. Namun, Vera menolaknya dengan dalih sudah tidak punya uang.

Di luar itu, Albert juga disebut utang Rp 50 juta secara pribadi ke Vera yang hingga kini belum dilunasi. Total sudah Rp 900 juta yang diberikan Vera ke Albert. Setiap pemberian secara tunai. Tidak ada bukti. Sebab, Albert disebut selalu menolak saat diminta bukti tanda terima.

Secara terpisah, Albert saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya.

Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya.

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang.

Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…

Ekonomi Biru Jadi Fokus, Khofifah Soroti Peran SDM Maritim untuk Daya Saing Global

Ekonomi Biru Jadi Fokus, Khofifah Soroti Peran SDM Maritim untuk Daya Saing Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:46 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) maritim unggul dan pengembangan e…