PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan hingga hari kesembilan PPKM Darurat di Jabar secara umum mobilitas warga turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah.

"Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit, artinya secara umun sudah cukup baik," katanya di Gedung Pakuan Bandung, Senin (12/7/2021).

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat pemerintah pusat membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi warna. Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. Warna merah untuk 10-20 persen, kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, belum bisa menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas karena masih fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya.

"Belum bisa disimpulkan karena fluktuatif. Kemarin turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran 10-20 persen," tuturnya.

Kang Emil meyakini target penurunan kurva kasus aktif COVID-19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat. "Target penurunan kurva kasus aktif saya kira minggu depan akan terasa hasilnya," ujarnya.

Sementara dari segi tingkat keterisian kamar perawatan pasien di rumah sakit atau _Bed Occupancy Rate¬ (BOR) di Jabar sudah terlihat menurun. Kang Emil menyebut dari 91 persen, BOR Jabar kini turun di angka 88 persen.

"Sekarang saja BOR rumah sakit di Jabar sudah turun dari puncaknya 91 persen menjadi 88 persen. Semoga turunnya BOR ini seiring dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas," ungkapnya.

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri.

"Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi," kata Kang Emil.

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

"Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis," ucapnya.

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

"Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus," ungkapnya.

Efektivitas PPKM darurat di Jabar diapresiasi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan. Dari evaluasinya, Jabar telah cukup baik menekan mobilitas warga hingga 15,4 persen.

"Pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar cukup baik bisa menekan 15,4 persen mobilitas," ujar Luhut.

Tren penurunan mobilitas di Jabar dilihat dari _Google Traffic_ berada di angka minus 26,5 persen. Sementara _Facebook Mobility_ minus 21,5 persen dan night light minus 4,2 persen.

"Google Traffic sudah bagus minus 26,5 tapi _night light_-nya minus 4,2. Artinya industri masih ada yang jalan," kata Luhut. (bg)

Tag :

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…