Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo Digerebek

Kolektor Digaji Rp 4,2 Juta per Bulan, Belum Termasuk Komisi Tagihan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti pinjol ilegal dirilis dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). Sp/Herman
Tersangka dan barang bukti pinjol ilegal dirilis dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). Sp/Herman

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021. Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar," jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

"Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar," tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection - Pengirim data). Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata - kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

"Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil," katanya.

"Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka," lanjutnya.

 

Dilaporkan sejak Desember 2020

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

"Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG," cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

 

Di Sidoarjo

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

"Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya," jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

"Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," sebut dia.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

 

Akun WA Palsu

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online "DOMPET SHARE" mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

"Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online " MONEY KU", yang menginduk pada aplikasi "RUPIAH MAJU" sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000," pungkasnya.

Dan di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online "DOMPET SHARE". Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online " RUPIAH MAJU" melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. her

Berita Terbaru

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Paling a…

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Surabaya Pagi – Membangun talenta muda ekosistem olahraga Futsal Games of Society menggelar Wondr Futsal Series 2026. Even tersebut resmi dirgulir di Surabaya, …

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali…