SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - RAS (22) pemuda asal kecamatan Muncar Banyuwangi harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia diamankan polisi karena mencabuli seorang gadis yang masih berusia 11 tahun di rumah kosong.
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan pengungakapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Muncar bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RAS.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama, akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.
"Saat diperiksa, pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, ia melancarkan aksi persetubuhannya terhadap korban tersebut sudah dua kali dilakukan di sebuah rumah kosong sebulan yang lalu.
"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di polsek setempat," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, RAS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:30 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Model dan influencer, Sabrina Chairunnisa beri pengumuman mengundurkan diri dari program Doktoral (S3) Ilmu Komunikasi Universitas…
Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:27 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri acara komunitas India di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam, mengaku bahwa…
Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto, bercerita dirinya memiliki DNA India.
Kata Prabowo, tubuhnya bergerak setiap kali mendengar musik…
Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:23 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif…
Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:21 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK pernah memberikan kajian ke BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana, tetapi tak ditindaklanjuti.
Wakil Kepala BGN Agustina…
Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB
Rabu, 08 Jul 2026 20:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengatakan pada hari Rabu (8/7) bahwa pasukan angkatan laut dan udaranya telah menyerang…