Jajakan Dirinya Lewat Medsos Triana Ananda Divonis 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis dengan terdakwa  Triana Ananda yan digelar secara daring. SP/Budi Mulyono
Sidang vonis dengan terdakwa  Triana Ananda yan digelar secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Triana Ananda (42) tahun Warga Semarang diputus bersalah menyediakan jasa Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati Mengatakan Bahwa, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (28/10/2021).

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa terdakwa mengiklankan di Media Sosial Twitter dengan akun @AnandaOhAnanda dengan menampilkan Video syur dirinya dengan disertai nomor Handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya dan memberikan tarif seharga Rp.600 ribu untuk pelayanan sex.

Dari Keterangan saksi Baihaqi berkomunikasi dengan terdakwa dan disepakati harga Rp.1 juta untuk kali layanan. Keduanya Janjian di Hotel Grand Inna di Jalan Simpang Gubernur Suryo.Pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamankan oleh Andini Putri Anggota Polrestabes Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU Damang Anuwibo mendakwa terdakwa dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2  UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Nbd

 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…