Jajakan Dirinya Lewat Medsos Triana Ananda Divonis 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis dengan terdakwa  Triana Ananda yan digelar secara daring. SP/Budi Mulyono
Sidang vonis dengan terdakwa  Triana Ananda yan digelar secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Triana Ananda (42) tahun Warga Semarang diputus bersalah menyediakan jasa Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati Mengatakan Bahwa, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (28/10/2021).

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa terdakwa mengiklankan di Media Sosial Twitter dengan akun @AnandaOhAnanda dengan menampilkan Video syur dirinya dengan disertai nomor Handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya dan memberikan tarif seharga Rp.600 ribu untuk pelayanan sex.

Dari Keterangan saksi Baihaqi berkomunikasi dengan terdakwa dan disepakati harga Rp.1 juta untuk kali layanan. Keduanya Janjian di Hotel Grand Inna di Jalan Simpang Gubernur Suryo.Pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamankan oleh Andini Putri Anggota Polrestabes Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU Damang Anuwibo mendakwa terdakwa dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2  UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara. Nbd

 

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…