Meski Jurusita Belum Upaya Paksa Eksekusi, Dr. Erry Tetap Komisaris PT. Fatma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. SP/BD
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. SP/BD

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pelaksanaan eksekusi perkara nomor. 24/Eks/2021/PN.Sda jo perkara.68/pdt.G/2019/Pn.Sda jo nomor 140/PDT/PDT/2020/PT.Sby jo. nomor 3742 K/Pdt/2020, oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Pemohon eksekusi Dr. Erry Dewanto melawan para termohon eksekusi RS. PT. Fatma, dkk, batal terlaksana dikarenakan tidak ada upaya paksa dari Jurusita.

 Dalam pembacaan putusan itu berbunyi, "menghukum para tergugat untuk menyerahkan laporan keuangan tergugat I (PT. Fatma) sejak 2010 sampai 2018 yang dibuat oleh akuntan publik eksternal dan atau Independen kepada Penggugat (Dr.Erry Dewanto).

 Seusai pembacaan eksekusi, Kuasa Hukum dari termohon, Ardean Ardana, meminta kepada  pihak jurusita untuk menunda upaya eksekusi, menurutnya laporan keuangan PT. Fatma sifatnya rahasia. Atas permohonan penundaan eksekusi dari pihak termohon.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Suharis, mengatakan Pelaksanaan eksekusi itu tanggung jawabnya adalah ketua pengadilan, "Itu kewenangan ketua," ucapnya.

Ia menambahkan mengenai pembatalan eksekusi yang belum dilaksanakan, adalah tanggung jawab Ketua.

Petunjuk pak ketua pada saat itu, hanya menyarankan kepada pak Sambodo, apa yang terjadi dilapangan untuk dicatat di dalam berita acara eksekusi, yang saya dengar seperti itu"katanya..Rabu (27/10/2021).

 Akan tetapi menurut Suharis, tanggung jawab pelaksanaannya itu semuanya ada di pimpinan, disini adalah ketua Pengadilan." Jadi langkah selanjutnya seperti apa," jelasnya.

Terpisah Kuasa hukum Pemohon Nurhadi, SH. Tidak terlalu mempersoalkan, meskipun dengan adanya penolakan yang menurut saya mereka sepertinya merasa diatas angin karena tidak ada upaya paksa yang dilakukan jurusita PN sidoarjo, akan tetapi secara hukum dengan adanya penolakan itu tidak serta merta membatalkan Dr. Erry  kembali selaku pemegang saham dan kembali menjabat selaku Komisaris dan salah satu kewenangannya adalah sebagai pengawas.

Ia mengatakan, terkait dengan pemegang sahamnya, Dr. Erry secara hukum adalah salah satu pemilik dengan saham mayoritas.

 Mengenai masalah aset atau kekayaan PT. Fatma, yang bidang usahanya adalah salah satunya rumah sakit mata fatma. "Dikatakan rumah sakit mata PT. Fatma itu tidak ada bidang usaha lain. Jadi alur keuangan sebenarnya sudah jelas. Kalau kita bicara soal laporan keuangan sebenarnya tidak ribet menurut saya, tinggal akuntan publik dipanggil untuk meng audit, namun hal itu tidak dilakukan," ungkapnya.

"Pertanyaannya ada apa sekarang?, "silahkan saja berbuat apapun yang jelas secara hukum saat ini Dr. Erry tetap kembali kepada, PT. Fatma, selaku Komisaris dan pemegang saham itu sudah tidak bisa dibatalkan," imbuhnya.

 Menurutnya, meskipun ada penolakan atau tidak memberikan laporan pertanggung jawaban karena substansi dari gugatan kita adalah membatalkan Akta 95 yang disitu adalah mengeluarkan Dr. Erry sebagai pemegang saham dan memberhentikan Dr. Erry, itu cacat hukum. Kalau persoalan masalah laporan keuangan itu hanya tuntutan sampingan.

"Tuntutan pokoknya adalah membatalkan Akta 95 dan oleh pengadilan sudah dibatalkan, sehingga dengan begitu sudah tertutup upaya hukum bagi termohon eksekusi untuk melakukan  bagaimana mengembalikan akta 95 seperti semula, karena sekarang sudah dibatalkan lantaran dianggap cacat hukum.Nbd

Tag :

Berita Terbaru

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, p…

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…