Meski Jurusita Belum Upaya Paksa Eksekusi, Dr. Erry Tetap Komisaris PT. Fatma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. SP/BD
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. SP/BD

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pelaksanaan eksekusi perkara nomor. 24/Eks/2021/PN.Sda jo perkara.68/pdt.G/2019/Pn.Sda jo nomor 140/PDT/PDT/2020/PT.Sby jo. nomor 3742 K/Pdt/2020, oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Pemohon eksekusi Dr. Erry Dewanto melawan para termohon eksekusi RS. PT. Fatma, dkk, batal terlaksana dikarenakan tidak ada upaya paksa dari Jurusita.

 Dalam pembacaan putusan itu berbunyi, "menghukum para tergugat untuk menyerahkan laporan keuangan tergugat I (PT. Fatma) sejak 2010 sampai 2018 yang dibuat oleh akuntan publik eksternal dan atau Independen kepada Penggugat (Dr.Erry Dewanto).

 Seusai pembacaan eksekusi, Kuasa Hukum dari termohon, Ardean Ardana, meminta kepada  pihak jurusita untuk menunda upaya eksekusi, menurutnya laporan keuangan PT. Fatma sifatnya rahasia. Atas permohonan penundaan eksekusi dari pihak termohon.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Suharis, mengatakan Pelaksanaan eksekusi itu tanggung jawabnya adalah ketua pengadilan, "Itu kewenangan ketua," ucapnya.

Ia menambahkan mengenai pembatalan eksekusi yang belum dilaksanakan, adalah tanggung jawab Ketua.

" Petunjuk pak ketua pada saat itu, hanya menyarankan kepada pak Sambodo, apa yang terjadi dilapangan untuk dicatat di dalam berita acara eksekusi, yang saya dengar seperti itu"katanya..Rabu (27/10/2021).

 Akan tetapi menurut Suharis, tanggung jawab pelaksanaannya itu semuanya ada di pimpinan, disini adalah ketua Pengadilan." Jadi langkah selanjutnya seperti apa," jelasnya.

Terpisah Kuasa hukum Pemohon Nurhadi, SH. Tidak terlalu mempersoalkan, meskipun dengan adanya penolakan yang menurut saya mereka sepertinya merasa diatas angin karena tidak ada upaya paksa yang dilakukan jurusita PN sidoarjo, akan tetapi secara hukum dengan adanya penolakan itu tidak serta merta membatalkan Dr. Erry  kembali selaku pemegang saham dan kembali menjabat selaku Komisaris dan salah satu kewenangannya adalah sebagai pengawas.

Ia mengatakan, terkait dengan pemegang sahamnya, Dr. Erry secara hukum adalah salah satu pemilik dengan saham mayoritas.

 Mengenai masalah aset atau kekayaan PT. Fatma, yang bidang usahanya adalah salah satunya rumah sakit mata fatma. "Dikatakan rumah sakit mata PT. Fatma itu tidak ada bidang usaha lain. Jadi alur keuangan sebenarnya sudah jelas. Kalau kita bicara soal laporan keuangan sebenarnya tidak ribet menurut saya, tinggal akuntan publik dipanggil untuk meng audit, namun hal itu tidak dilakukan," ungkapnya.

"Pertanyaannya ada apa sekarang?, "silahkan saja berbuat apapun yang jelas secara hukum saat ini Dr. Erry tetap kembali kepada, PT. Fatma, selaku Komisaris dan pemegang saham itu sudah tidak bisa dibatalkan," imbuhnya.

 Menurutnya, meskipun ada penolakan atau tidak memberikan laporan pertanggung jawaban karena substansi dari gugatan kita adalah membatalkan Akta 95 yang disitu adalah mengeluarkan Dr. Erry sebagai pemegang saham dan memberhentikan Dr. Erry, itu cacat hukum. Kalau persoalan masalah laporan keuangan itu hanya tuntutan sampingan.

"Tuntutan pokoknya adalah membatalkan Akta 95 dan oleh pengadilan sudah dibatalkan, sehingga dengan begitu sudah tertutup upaya hukum bagi termohon eksekusi untuk melakukan  bagaimana mengembalikan akta 95 seperti semula, karena sekarang sudah dibatalkan lantaran dianggap cacat hukum.Nbd

Tag :

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…