Masa Berlaku Dokumen Kesehatan PCR 3X24 jam Dari dan Menuju Bandara Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon Penumpang berjalan menuju check in di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/10/2021). SP/Patrik Cahyo
Calon Penumpang berjalan menuju check in di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/10/2021). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Mendasari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara terkait masa berlaku hasil negatif RT PCR berubah menjadi 3x24 jam dari sebelumnya berlaku hanya 2x24 jam.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

Sisyani menjelaskan perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan. “Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang sehingga memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," jelasnya.

Dirinya menambahkan lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," ungkap Sisyani.

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; 17.051 (25/10); 17.291 (26/10); 19.890 (27/10); dan 19.356 (28/10).

Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021 ,” tambahnya.

Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

“Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1x24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” jelasnya.

Bagi para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan. Pat

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …