Ternyata Pembunuh Novi Yulianti, adalah Suaminya Sendiri, Akibat Cemburu dan di Olok-olok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press release kasus pembunuhan Novi Yulianti yang digelar di Polres Blitar. Hadi Lestariono
Press release kasus pembunuhan Novi Yulianti yang digelar di Polres Blitar. Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peristiwa tragis meninggalnya Elvi Novianti 47 warga Dusun Plosorejo Kelurahan Bence Kecamatan Garum telah diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar.

Dan ternyata tewasnya Ibu rumah tangga atas perbuatan dari suami korban sendiri, setelah pihaknya mengumpulkan saksi saksi dan beberapa alat bukti dan kondisi TKP saat anggota Reskrim dan Polsek Garum dalam Olah TKP pada tgl 8 Oktober 2021 lalu.

Hal itu seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Sabtu (30/10) siang dalam Releasenya.

"Kejadian yang terjadi pada hari Kamis 07 0ktober 2021 sekira jam 01.00 dini hari itu ternyata dilakukan oleh SKN 55 yang tak lain suami korban, setelah kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi termasuk anaknya, karena pelaku SKN (Sukisno) tersinggung atas kemarahan korban, juga didukung kecemburuan KSN kepada korban, yang diduga selingkuh." Terang AKBP Adhitya.

Peristiwa pembunuhan terhadap Novi Yulianti yang di temukan di rumahnya oleh anaknya sepulang dari kerja masuk kedalam rumah melalui pintu samping dan masuk ke kamar korban dan melihat bahwa korban sudah terbaring bersimbah darah, selanjutnya anak kedua korban ini membangunkan kakaknya yang tidur satu rumah, kemudian kedua kakak beradik minta bantuan tetangganya, setelah di cek kondisi korban bersama tetangganya, ternyata korban sudah meninggal dunia, dan seterusnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Garum.

Setelah di lakukan olah TKP oleh petugas dari Unit IV PPA bersama dengan tim Identifikasi dan Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ardiyan Yudo Setyono S.H.,S.I.K di temukan beberapa alat bukti atas tewasnya ibu beranak dua tersebut.

"Ketika kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku yang saat dalam perawatan di RSUD.Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar karena alami luka parah saat terjatuh dalam pelarianya setelah melakukan perbuatannya, baru tanggal 19 Oktober kita periksa kepada KSN, saat diperiksa sebelum tgl 19 Oktober pelaku terpapar Covid-19, setelah di dalami pelaku KSN mengakui perbuatanya dalam pembunuhan tersebut." AKBP Adhitya menambahkan.

Dalam pengakuan di depan penyidik Unit PPA, tersangka KSN melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan emosi dan sakit hati, sebelum kejadian perilaku ambil wudhu untuk melaksanakan sholat Magrib, saat sholat itulah KSN mendengar korban mengolok- olok tersangka dengan kata-kata *Tuwèk goblok* karena saat itu KSN lupa mematikan air Sanyo, selain itu KSN Dan juga cemburu karena sering mendengar telepon korban dengan pria lain (selingkuhan) secara terang-terangan, juga KSN melihat foto-foto korban bermesraan bersama dengan pria lain.

"Untuk tersangka kuta jerat Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun, untuk barang bukti kita sita guna prosès hukum selanjutnya." Pungkas AKBP Adhitya. Les

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…