Naik KA Jarak Jauh Cukup Menggunakan Antigen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situasi di Stasiun Blitar. SP/Hadi Lestariono
Situasi di Stasiun Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan keputusan SE Menteri Perhubungan, mulai Rabu 3 November 2021, untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021. 

Hal itu di sampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop 7 PT KAI Madiun.

 

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ixfan melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan menambahkan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 sedang daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.

Selain itu jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Sedang persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, setiap pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, termasuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, untuk pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 calon pelanggan." Ixfan menambahkan.

 

Selain itu KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Dan selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, tak lupa menjaga jarak serta pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,dan pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara di siplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," Pungkas Ixfan. Les

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Ajak Pergantian Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Refleksi Perkuat Keislaman dan Komintmen Bangun Masa Depan

Bupati Sumenep Ajak Pergantian Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Refleksi Perkuat Keislaman dan Komintmen Bangun Masa Depan

Rabu, 17 Jun 2026 14:30 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Achmad Fausi Wongsojudo, mengajak masyarakatnya merefleksi diri pada momentum pergantian Tahun Baru Islam 1…

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Tertinggi di Surabaya Terjadi Sampai 18 Juni

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Tertinggi di Surabaya Terjadi Sampai 18 Juni

Rabu, 17 Jun 2026 14:20 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat fenomena cuaca ekstrem yang rata di Indonesia juga turut dirasakan Kota Surabaya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

Lewat Pekerjaan Tambal Sulam, Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jalan Rusak

Lewat Pekerjaan Tambal Sulam, Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jalan Rusak

Rabu, 17 Jun 2026 13:35 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui pekerjaan tambal sulam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

Fraksi Nasdem Soroti Tambahan jumlah Reses dan Souvenir di Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim

Fraksi Nasdem Soroti Tambahan jumlah Reses dan Souvenir di Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim

Rabu, 17 Jun 2026 13:32 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan - Anggota DPRD Jatim memasuki tahap penyampaian p…

Pembatasan Jam Malam Anak Diperketat, Angka Diska di Surabaya Turun 61 Persen

Pembatasan Jam Malam Anak Diperketat, Angka Diska di Surabaya Turun 61 Persen

Rabu, 17 Jun 2026 13:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak yang diterapkan di Kota Surabaya, turut mempengaruhi angka…

Daya Beli Tetap Stabil di Tengah Harga Sayuran Hijau di Kota Batu Anjlok Rp4 Ribu per Kg

Daya Beli Tetap Stabil di Tengah Harga Sayuran Hijau di Kota Batu Anjlok Rp4 Ribu per Kg

Rabu, 17 Jun 2026 12:58 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Fenomena musiman panen massal memicu Harga sawi dan pakcoy di Pasar Induk Among Tani Kota Batu anjlok drastis. Meski demikian, daya…