Nikah Sirri Namanya Bisa Tercatat di KUA, Asal Mau Ajukan Sidang Itsbat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 16:33 WIB

Nikah Sirri Namanya Bisa Tercatat di KUA, Asal Mau Ajukan Sidang Itsbat

i

Masyarakat usai pelaksanaan sidang itsbat langsung mendapatkan akte nikah, dan KK. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini hanya melangsungkan akad nikah Sirri sah secara agama, namun belum secara hukum pemerintah, asal memenuhi syarat rukun nikah, namanya akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), asal mau mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Sidang itsbat nikah terpadu ini seperti disampaikan oleh Mazir Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, dilakukan untuk membantu bagi masyarakat untuk memenuhi legalitas secara hukum sah pemerintah, dan membantu untuk ketertiban administrasi dan pemenuhan hak anak sebagai ahli waris.

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

"Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Mazir menerangkan.

Karena lanjutnya, orang yang tadinya nikah sirri sah menurut agama, namun dimata hukum belum sah karena belum memenuhi  UU No 1 Tahun 1974, dan, sehingga pernikahannya tidak dicatatkan di kantor Urusan agama.

"Adanya sidang itsbat ini kami lakukan untuk membantu masyarakat agar punya akte nikah sah dimata agama dan sah di mata hukum itu kita lakukan demi ketertipan administrasi dan demi rasa keadilan," ungkapnya 

Apalagi ini juga membantu demi rasa keadilan bagi anak, karena nikah Sirri punya dampak hukum, salah satunya dalam akte kelahiran hanya mencantumkan nama ibunya tidak bisa nama bapaknya. Namun sangat beda kalau pernikahan dicatatkan dalam KUA  akan keluar nama bapak dan ibunya,  dan anak bisa diakui ahli waris karena punya legalitas hukumnya sudah jelas.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Bahkan lanjut Mazir, pihak Pengadilan Agama (PA) memberikan layanan istimewa belakangan ini dengan menggelar sidang itsbat nikah terpadu di dekat domisili pemohon. Seperti yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan Paciran pada Jum'at (5/11/2021) mendatang.

"Kita akan mengadakan sidang itsbat nikah terpadu yg digelar  di Kecamatan Paciran tanggal 5 Nopember 2021. Ada  4 perkara dan asal usul anak,  3 perkara dan dispensasi, dan 2 perkara mudah-mudahan kegiatan nya bisa berjalan lancar," harapnya.

 

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Sekedar diketahui, sidang itsbat nikah terpadu ini pernah digelar sebelumnya oleh PA Lamongan pada 8 oktober 2021 yang lalu dengan 25 perkara, yang dikabulkan 18 perkara yang langsung diterimakan orang pemohon secara langsung dengan biaya yang sangat murah Rp 250 ribu.

Penetapan dari PA ini lanjut Mazir,  adalah asas legalitas dan akta nikah dari KUA yang diberikan secara gratis. Tidak hanya itu saja dari pihak Dukcapil Lamongan juga akan menggeluarkan Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran anak. "Program ini sangat membantu masyarakat yang tidak punya sehingga dengan legalitas dan status perkawinan jelas, juga berpotensi mendapatkan bantuan dari presiden yang semula anak sekolah tidak diterima bisa masuk sekolah tanpa hambatan," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU