Baru 66 Hari Menjabat, Kapolres Nganjuk Dicopot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Nov 2021 20:50 WIB

Baru 66 Hari Menjabat, Kapolres Nganjuk Dicopot

i

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, saat memberikan pernyataan tegas bakal memberi hukuman pada jajarannya yang nakal, di Mapolda Jatim, kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur mengancam akan menindak tegas polisi nakal yang ada di wilayah Jawa Timur. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pembinaan anggota dan bersih-bersih polisi nakal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sesuai perintah Kapolri terkait anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan pidana bila melanggar undang-undang.

Baca Juga: PNS di Tulungagung Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya

“Dan pasti akan saya pecat kalau terlibat narkoba. Kemudian ada penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab dengan baik,” ujar Nico didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, kemarin.

Terkait hukuman pada polisi nakal ini, AKBP Jimmy Tana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Nganjuk. Pencopotan itu disebut-sebut karena Jimmy melakukan pelanggaran dan harus menerima konsekuensi punishment.

Pencopotan Jimmy tersebut dibenarkan oleh Nico Afinta saat hadir di Bid Propam untuk melihat proses sidang. Jimmy diketahui akan ditarik ke Pamen Yanma Polri.

Meski begitu, Nico enggan membeberkan lebih lanjut pelanggaran apa yang dilakukan oleh Jimmy. Namun, ia berjanji akan menyampaikannya pada akhir tahun. Sebab saat ini masih dalam proses sidang

"Iya, ya bagian dari itu. Nanti kita sampaikan," ujar Nico.

Jimmy menjabat Kapolres Nganjuk baru 66 hari. Di telegram dengan nomor ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jimmy dicopot dengan alasan dalam rangka evaluasi jabatan.

Jimmy digantikan AKBP Boy Jeckson Situmorang. Sebelumnya, Boy menjabat sebagai Tutor Madya Lemdiklat Polri. Sedangkan, Jimmy dipindah menjadi Perwira Menengah di Markas Pelayanan Masyarakat (Pamen Yanma) Polri.

“Kami jajaran Polda Jatim akan melaksanakan perintah bapak kapolri terkait anggota yang melakukan pelanggaran akan kami proses. Baik secara disiplin, kode etik bahkan pidana kalau melanggar Undang-undang dan pasti saya akan pecat kalau terlibat narkoba," ujar Nico, Selasa (2/11/2021).

 

Baca Juga: Kapolda Perketat Pengamanan di Banyuwangi

Yang Berprestasi

Sebaliknya, lanjut Nico, pihaknya juga akan memberikan apresiasi dan penghargaan bagi polisi yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu, Nico menginstruksikan kepada jajarannya untuk selalu mengecek dan memberikan arahan kepada setiap anggotanya sehingga dalam pelaksanaan tugas bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

"Kemudian kami juga akan beri penghargaan dari anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik. Jadi, saya minta kepada seluruh anggota Polda Jatim betul-betul berkomitmen melaksanakan perintah bapak kapolri," terang Nico.

"Kepada seluruh satuan wilayah, kepala satuan kerja untuk mengecek, membina dan memberikan arahan kepada anggota sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat dan penegakan hukum," imbuhnya.

Nico menjelaskan, kehadirannya di gedung Bid Propam dalam rangka melihat langsung jalannya sidang para anggota yang melakukan pelanggaran. Adapun hasilnya akan diumumkan pada akhir tahun nanti.

"Jadi kami sedang proses semuanya. Nanti akan disampaikan di akhir tahun. Yang jelas saya akan melihat langsung proses jalannya sidang supaya tidak main-main. Dan saya juga minta seluruh kapolres, seluruh kasatker agar betul-betul mengecek seluruh anggotanya hadir atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Gedung Hiperbarik Hasta Brata Batu

"Jangan dibiarkan. Kalau sampai dari sini dibiarkan, pimpinanya yang harus tanggungjawab. Saya juga ini juga adalah bentuk tanggungjawab saya untuk melihat proses berjalan atau tidak dalam penegakan hukum," tandas Nico.

 

Ada 7 yang Bermasalah

Selain Jimmy, ada enam pejabat polisi yang dicopot dengan alasan dalam rangka evaluasi jabatan. Yaitu, Kombes Pol Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri; AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri; AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri; AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri;

AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke  Pamen Yanma; dan  AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri. Pencopotan satu kombes tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021.  yu

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU