Sumbangan Sukarela di SMAN 1 Krian Sidoarjo Sesuai dengan Regulasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. SP/HER
Kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. SP/HER

i

SURABAYA PAGI.COM, Sidoarjo -  Pelaksanaan PTM ( Pembelajaran Tatap Muka) terbatas yang telah memenuhi ketentuan pertama dan kedua, sejumlah siswa siswi SMAN 1 Krian dengan total murid 1206 mendapat kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. 

Dalam kunjungan tersebut Kepala SMAN 1 Krian melaporkan mengenai prestasi akademik maupun non akademik di SMAN 1 Krian selama Pandemi berlangsung. 

Berkaitan dengan adanya sumbangan sukarela di SMAN 1 Krian Kepala Sekolah menegaskan bahwa semua itu sudah sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yaitu kewenangan berada pada Komite Sekolah. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori angkat bicara terkait iuran sukarela persis yang terjadi pada SMAN 1 Krian. Menurutnya, sumbangan sukarela ini diperbolehkan asalkan tidak mengikat waktu dan jumlah besaran nominal. 

"Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah,"ujarnya.

Penggalangan dana tersebut, lanjut Lutfi, ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

"Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," tegasnya. 

Ia menambahkan, di aturan tersebut juga dijelaskan klasifikasi perbedaaan antara sumbangan dan pungutan. "Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan pungutan itu  bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan ini yang tidak dibolehkan," jelasnya.

Terkait kasus SMAN 1 Krian,  jika wali murid merasa keberatan dengan iuran sukarela, bisa mengajukan keringanan maupun pembebasan ke pihak sekolah.her

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…