Sumbangan Sukarela di SMAN 1 Krian Sidoarjo Sesuai dengan Regulasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. SP/HER
Kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. SP/HER

i

SURABAYA PAGI.COM, Sidoarjo -  Pelaksanaan PTM ( Pembelajaran Tatap Muka) terbatas yang telah memenuhi ketentuan pertama dan kedua, sejumlah siswa siswi SMAN 1 Krian dengan total murid 1206 mendapat kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. 

Dalam kunjungan tersebut Kepala SMAN 1 Krian melaporkan mengenai prestasi akademik maupun non akademik di SMAN 1 Krian selama Pandemi berlangsung. 

Berkaitan dengan adanya sumbangan sukarela di SMAN 1 Krian Kepala Sekolah menegaskan bahwa semua itu sudah sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yaitu kewenangan berada pada Komite Sekolah. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori angkat bicara terkait iuran sukarela persis yang terjadi pada SMAN 1 Krian. Menurutnya, sumbangan sukarela ini diperbolehkan asalkan tidak mengikat waktu dan jumlah besaran nominal. 

"Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah,"ujarnya.

Penggalangan dana tersebut, lanjut Lutfi, ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

"Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," tegasnya. 

Ia menambahkan, di aturan tersebut juga dijelaskan klasifikasi perbedaaan antara sumbangan dan pungutan. "Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan pungutan itu  bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan ini yang tidak dibolehkan," jelasnya.

Terkait kasus SMAN 1 Krian,  jika wali murid merasa keberatan dengan iuran sukarela, bisa mengajukan keringanan maupun pembebasan ke pihak sekolah.her

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), rekam jejak pengabdian H. Gudfan Arif Ghofur di lingkungan organisasi semakin banyak m…

Mendoakan Musuh Kita

Mendoakan Musuh Kita

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ada teman bilang bagaimana bisa mencintai seseorang yang sekarang menjadi musuhnya. Kitab Suci menawarkan jawaban yang jelas: melalui doa. Y…

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Putri Kusuma Wardani membawa modal berharga menuju Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026. Putri mengatakan, evaluasi terbesar yang dilakukan s…

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang…

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong Macan Kemayoran baru menurunkan sekitar 40 persen skuad utama. Persija mengakhiri…

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online ( judol) terkait gelaran Piala Dunia mencapai Rp 1,02…