SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski sudah beroperasi kurang lebih selama empat tahun PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di jalan dr.Soetomo, Kota Madiun, diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal ini terungkap dari keterangan Kabid Lalulintas dinas Perhubungan kota Madiun Tugas Prasetyo. Tugas mengaku selama ini pihak PT JPC belum ada sama sekali permohonan Andalalin.
"Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC," kata Tugas saat ditemui di kantornya pada Rabu (20/5/2026).
"Tadi saya sudah meminta keterangan dari pegawai yang menangani. Karena saya baru tugas disini baru tahun 2024," imbuhnya.
hal tersebut juga dibenarkan oleh mantan komisaris PT JPC Aang Imam Subarkah. Imam menjelaskan, bahwa dirinyalah yang saat itu bertugas untuk mengurus Andalalin. Namun karena suatu hal, pengurusan tersebut berhenti ditengah jalan.
"Saat itu memang saya yang mencoba mengurus andalalinnya. Tapi karena ada persyaratan yang kurang Andalalin tidak dapat diteruskan. Kemudian terdapat persoalan internal saya tidak lagi ikut mengurusi," terang Imam.
Imam juga mengaku, bahwa namanya saat ini sudah tidak ada dalam akta pendirian PT JPC. Nama dia sudah digantikan oleh orang lain.
Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.
Edy meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai dan memerintahkan pengosongan lahan karena Kiagus dinilai wanprestasi. Penggugat menilai sistem bagi hasil 40:60 yang disepakati tidak pernah dinikmati. Selain kerugian immateriil Rp5 miliar, penggugat juga menuntut kerugian materiil berupa biaya operasional Rp41 juta dan pembagian keuntungan Rp288 juta.
Sementara itu, pihak Kiagus melalui kuasa hukumnya, Adib Rijananto, membantah wanprestasi dan menyebut kewajiban kepada Edy tetap dipenuhi sesuai perjanjian. Mediasi disebut deadlock karena penggugat meminta pembatalan perjanjian, sedangkan tergugat meminta penggantian biaya pembangunan dan operasional yang telah dikeluarkan. Sidang kini berlanjut ke tahap jawaban tergugat.
Sebagai informasi, kewajiban memiliki andalalin diatur dalam Permenhub No 17/2021 tentang penyelenggaraan andalalin dan Perda Kota Madiun No 30/2018. Didalamnya mengatur setiap rencana pembangunan yang meliputi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan andalalin.
Merujuk regulasi tersebut, fasilitas parkir umum merupakan salah satu jenis infrastruktur yang wajib mempertimbangkan dokumen Andalalin.mdn
Editor : Redaksi