Divonis 18 Bulan Penjara, Han Seo-hee Maki Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Han Seo-hee.
Han Seo-hee.

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan trainee YG Entertainment Han Seo Hee kembali membuat kontroversi. Ia berteriak-teriak dan memaki-maki hakim ketika mendengarkan putusan satu setengah tahun (18 bulan) hukuman penjara setelah ia dinilai berisiko melarikan diri setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat masa percobaan beberapa waktu lalu.

Selama ini Han Seo Hee kerap terlibat dalam skandal artis Korea. Wanita berumur 26 tahun itu pertama kali mengklaim dirinya sebagai mantan pacar T.O.P BIGBANG dan pernah mengisap ganja dengannya.

T.O.P BIGBANG yang saat itu menjalani wajib militer pun diperiksa karena tuduhan Han Seo Hee. Posisinya juga diganti dari tentara menjadi petugas layanan publik.

Han Seo Hee kembali terlibat dalam skandal narkoba saat menyebut B.I membeli obat LSD darinya. Meskipun bukti pembelian dan pemakaiannya tidak ditemukan oleh pihak kepolisian, B.I memilih hengkang dari iKON.


Kasus Narkoba Han Seo Hee

Pada 2016, Han Seo-hee divonis tiga tahun penjara dengan empat tahun masa percobaan setelah mengakui mengonsumsi ganja.

Namun, hasil tes urinnya positif mengandung obat-obatan psikotropika pada Juli 2020. Ia saat itu menyatakan bahwa ada kekeliruan dari tes urin tersebut dan melakukan tes rambut di Layanan Forensik Nasional.

Kala itu, hasil tes rambut menyatakan ia negatif. Sehingga, ia bisa mempertahankan masa percobaannya. Kendati demikian, tak lama setelah itu, jaksa penuntut mendakwa Han Seo-hee atas penggunaan metamfetamin. Ia terancam mendapat hukuman tiga tahun penjara karena pelanggaran masa percobaan.


Han Seo Hee Memaki-maki Hakim

Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Han Seo Hee yang mencoba melarikan diri

Han Seo Hee mengelak hasil tes narkobanya yang positif. Ia menuding hasil tes urinnya dicampur dengan tes urin orang lain. Han Seo Hee pun menyebut hasil tes urinnya positif karena terjatuh ke dalam toilet.

"Nyonya Han mengatakan cangkir kertasnya jatuh ke toilet saat tes urin, yang dilakukan di kantor masa percobaan. Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan sampelnya tercampur dengan konten dari toilet, seperti yang diungkap National Forensic Service," ungkap pihak pengadilan seperti dilansir dari Koreaboo, Rabu (17/11/2021) kemarin,

"Kami menolak klaimnya (Han Seo Hee) yang mengatakan tes urinnya dicampur dengan sampel orang lain. Hanya ada dua orang lain yang diuji pada saat yang sama dengan nyonya Han dan mereka berdua laki-laki."

Dilansir dari News1, Han Seo Hee berteriak dan memaki-maki hakim setelah dijatuhi hukuman penjara. Mantan trainee KPop itu mengatakan, "F*ck, yang benar saja! Aku tidak akan kabur! Apa yang kamu lakukan padaku hakim? Tidak ada alasan untuk memenjarakan aku!"
Hakim menanggapi kemarahannya dan menjelaskan ia dapat mengajukan banding atas hukumannya.

 Namun, menurut laporan News1, Han Seo Hee tetap memaki hakim dan meneriakkan, "Apa yang kamu lakukan hakim," saat dikawal ke luar ruang sidang.

Han Seo Hee pun dilaporkan membuat keributan di ruang tunggu karena suaranya terdengar di ruang sidang. Menurut News1, dia juga membuat keributan di bus penjara. nw/kr/ks

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…