Divonis 18 Bulan Penjara, Han Seo-hee Maki Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Han Seo-hee.
Han Seo-hee.

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan trainee YG Entertainment Han Seo Hee kembali membuat kontroversi. Ia berteriak-teriak dan memaki-maki hakim ketika mendengarkan putusan satu setengah tahun (18 bulan) hukuman penjara setelah ia dinilai berisiko melarikan diri setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat masa percobaan beberapa waktu lalu.

Selama ini Han Seo Hee kerap terlibat dalam skandal artis Korea. Wanita berumur 26 tahun itu pertama kali mengklaim dirinya sebagai mantan pacar T.O.P BIGBANG dan pernah mengisap ganja dengannya.

T.O.P BIGBANG yang saat itu menjalani wajib militer pun diperiksa karena tuduhan Han Seo Hee. Posisinya juga diganti dari tentara menjadi petugas layanan publik.

Han Seo Hee kembali terlibat dalam skandal narkoba saat menyebut B.I membeli obat LSD darinya. Meskipun bukti pembelian dan pemakaiannya tidak ditemukan oleh pihak kepolisian, B.I memilih hengkang dari iKON.


Kasus Narkoba Han Seo Hee

Pada 2016, Han Seo-hee divonis tiga tahun penjara dengan empat tahun masa percobaan setelah mengakui mengonsumsi ganja.

Namun, hasil tes urinnya positif mengandung obat-obatan psikotropika pada Juli 2020. Ia saat itu menyatakan bahwa ada kekeliruan dari tes urin tersebut dan melakukan tes rambut di Layanan Forensik Nasional.

Kala itu, hasil tes rambut menyatakan ia negatif. Sehingga, ia bisa mempertahankan masa percobaannya. Kendati demikian, tak lama setelah itu, jaksa penuntut mendakwa Han Seo-hee atas penggunaan metamfetamin. Ia terancam mendapat hukuman tiga tahun penjara karena pelanggaran masa percobaan.


Han Seo Hee Memaki-maki Hakim

Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Han Seo Hee yang mencoba melarikan diri

Han Seo Hee mengelak hasil tes narkobanya yang positif. Ia menuding hasil tes urinnya dicampur dengan tes urin orang lain. Han Seo Hee pun menyebut hasil tes urinnya positif karena terjatuh ke dalam toilet.

"Nyonya Han mengatakan cangkir kertasnya jatuh ke toilet saat tes urin, yang dilakukan di kantor masa percobaan. Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan sampelnya tercampur dengan konten dari toilet, seperti yang diungkap National Forensic Service," ungkap pihak pengadilan seperti dilansir dari Koreaboo, Rabu (17/11/2021) kemarin,

"Kami menolak klaimnya (Han Seo Hee) yang mengatakan tes urinnya dicampur dengan sampel orang lain. Hanya ada dua orang lain yang diuji pada saat yang sama dengan nyonya Han dan mereka berdua laki-laki."

Dilansir dari News1, Han Seo Hee berteriak dan memaki-maki hakim setelah dijatuhi hukuman penjara. Mantan trainee KPop itu mengatakan, "F*ck, yang benar saja! Aku tidak akan kabur! Apa yang kamu lakukan padaku hakim? Tidak ada alasan untuk memenjarakan aku!"
Hakim menanggapi kemarahannya dan menjelaskan ia dapat mengajukan banding atas hukumannya.

 Namun, menurut laporan News1, Han Seo Hee tetap memaki hakim dan meneriakkan, "Apa yang kamu lakukan hakim," saat dikawal ke luar ruang sidang.

Han Seo Hee pun dilaporkan membuat keributan di ruang tunggu karena suaranya terdengar di ruang sidang. Menurut News1, dia juga membuat keributan di bus penjara. nw/kr/ks

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…