Divonis 18 Bulan Penjara, Han Seo-hee Maki Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Han Seo-hee.
Han Seo-hee.

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan trainee YG Entertainment Han Seo Hee kembali membuat kontroversi. Ia berteriak-teriak dan memaki-maki hakim ketika mendengarkan putusan satu setengah tahun (18 bulan) hukuman penjara setelah ia dinilai berisiko melarikan diri setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat masa percobaan beberapa waktu lalu.

Selama ini Han Seo Hee kerap terlibat dalam skandal artis Korea. Wanita berumur 26 tahun itu pertama kali mengklaim dirinya sebagai mantan pacar T.O.P BIGBANG dan pernah mengisap ganja dengannya.

T.O.P BIGBANG yang saat itu menjalani wajib militer pun diperiksa karena tuduhan Han Seo Hee. Posisinya juga diganti dari tentara menjadi petugas layanan publik.

Han Seo Hee kembali terlibat dalam skandal narkoba saat menyebut B.I membeli obat LSD darinya. Meskipun bukti pembelian dan pemakaiannya tidak ditemukan oleh pihak kepolisian, B.I memilih hengkang dari iKON.


Kasus Narkoba Han Seo Hee

Pada 2016, Han Seo-hee divonis tiga tahun penjara dengan empat tahun masa percobaan setelah mengakui mengonsumsi ganja.

Namun, hasil tes urinnya positif mengandung obat-obatan psikotropika pada Juli 2020. Ia saat itu menyatakan bahwa ada kekeliruan dari tes urin tersebut dan melakukan tes rambut di Layanan Forensik Nasional.

Kala itu, hasil tes rambut menyatakan ia negatif. Sehingga, ia bisa mempertahankan masa percobaannya. Kendati demikian, tak lama setelah itu, jaksa penuntut mendakwa Han Seo-hee atas penggunaan metamfetamin. Ia terancam mendapat hukuman tiga tahun penjara karena pelanggaran masa percobaan.


Han Seo Hee Memaki-maki Hakim

Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Han Seo Hee yang mencoba melarikan diri

Han Seo Hee mengelak hasil tes narkobanya yang positif. Ia menuding hasil tes urinnya dicampur dengan tes urin orang lain. Han Seo Hee pun menyebut hasil tes urinnya positif karena terjatuh ke dalam toilet.

"Nyonya Han mengatakan cangkir kertasnya jatuh ke toilet saat tes urin, yang dilakukan di kantor masa percobaan. Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan sampelnya tercampur dengan konten dari toilet, seperti yang diungkap National Forensic Service," ungkap pihak pengadilan seperti dilansir dari Koreaboo, Rabu (17/11/2021) kemarin,

"Kami menolak klaimnya (Han Seo Hee) yang mengatakan tes urinnya dicampur dengan sampel orang lain. Hanya ada dua orang lain yang diuji pada saat yang sama dengan nyonya Han dan mereka berdua laki-laki."

Dilansir dari News1, Han Seo Hee berteriak dan memaki-maki hakim setelah dijatuhi hukuman penjara. Mantan trainee KPop itu mengatakan, "F*ck, yang benar saja! Aku tidak akan kabur! Apa yang kamu lakukan padaku hakim? Tidak ada alasan untuk memenjarakan aku!"
Hakim menanggapi kemarahannya dan menjelaskan ia dapat mengajukan banding atas hukumannya.

 Namun, menurut laporan News1, Han Seo Hee tetap memaki hakim dan meneriakkan, "Apa yang kamu lakukan hakim," saat dikawal ke luar ruang sidang.

Han Seo Hee pun dilaporkan membuat keributan di ruang tunggu karena suaranya terdengar di ruang sidang. Menurut News1, dia juga membuat keributan di bus penjara. nw/kr/ks

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…