Divonis 18 Bulan Penjara, Han Seo-hee Maki Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Han Seo-hee.
Han Seo-hee.

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan trainee YG Entertainment Han Seo Hee kembali membuat kontroversi. Ia berteriak-teriak dan memaki-maki hakim ketika mendengarkan putusan satu setengah tahun (18 bulan) hukuman penjara setelah ia dinilai berisiko melarikan diri setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat masa percobaan beberapa waktu lalu.

Selama ini Han Seo Hee kerap terlibat dalam skandal artis Korea. Wanita berumur 26 tahun itu pertama kali mengklaim dirinya sebagai mantan pacar T.O.P BIGBANG dan pernah mengisap ganja dengannya.

T.O.P BIGBANG yang saat itu menjalani wajib militer pun diperiksa karena tuduhan Han Seo Hee. Posisinya juga diganti dari tentara menjadi petugas layanan publik.

Han Seo Hee kembali terlibat dalam skandal narkoba saat menyebut B.I membeli obat LSD darinya. Meskipun bukti pembelian dan pemakaiannya tidak ditemukan oleh pihak kepolisian, B.I memilih hengkang dari iKON.


Kasus Narkoba Han Seo Hee

Pada 2016, Han Seo-hee divonis tiga tahun penjara dengan empat tahun masa percobaan setelah mengakui mengonsumsi ganja.

Namun, hasil tes urinnya positif mengandung obat-obatan psikotropika pada Juli 2020. Ia saat itu menyatakan bahwa ada kekeliruan dari tes urin tersebut dan melakukan tes rambut di Layanan Forensik Nasional.

Kala itu, hasil tes rambut menyatakan ia negatif. Sehingga, ia bisa mempertahankan masa percobaannya. Kendati demikian, tak lama setelah itu, jaksa penuntut mendakwa Han Seo-hee atas penggunaan metamfetamin. Ia terancam mendapat hukuman tiga tahun penjara karena pelanggaran masa percobaan.


Han Seo Hee Memaki-maki Hakim

Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Han Seo Hee yang mencoba melarikan diri

Han Seo Hee mengelak hasil tes narkobanya yang positif. Ia menuding hasil tes urinnya dicampur dengan tes urin orang lain. Han Seo Hee pun menyebut hasil tes urinnya positif karena terjatuh ke dalam toilet.

"Nyonya Han mengatakan cangkir kertasnya jatuh ke toilet saat tes urin, yang dilakukan di kantor masa percobaan. Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan sampelnya tercampur dengan konten dari toilet, seperti yang diungkap National Forensic Service," ungkap pihak pengadilan seperti dilansir dari Koreaboo, Rabu (17/11/2021) kemarin,

"Kami menolak klaimnya (Han Seo Hee) yang mengatakan tes urinnya dicampur dengan sampel orang lain. Hanya ada dua orang lain yang diuji pada saat yang sama dengan nyonya Han dan mereka berdua laki-laki."

Dilansir dari News1, Han Seo Hee berteriak dan memaki-maki hakim setelah dijatuhi hukuman penjara. Mantan trainee KPop itu mengatakan, "F*ck, yang benar saja! Aku tidak akan kabur! Apa yang kamu lakukan padaku hakim? Tidak ada alasan untuk memenjarakan aku!"
Hakim menanggapi kemarahannya dan menjelaskan ia dapat mengajukan banding atas hukumannya.

 Namun, menurut laporan News1, Han Seo Hee tetap memaki hakim dan meneriakkan, "Apa yang kamu lakukan hakim," saat dikawal ke luar ruang sidang.

Han Seo Hee pun dilaporkan membuat keributan di ruang tunggu karena suaranya terdengar di ruang sidang. Menurut News1, dia juga membuat keributan di bus penjara. nw/kr/ks

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…