Gugatan Kasus Sengketa Tanah Antara Widowati Hartono, Istri Bos Djarum dengan Mulya Hadi Lakukan Sidang Dilokasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Agenda sidang tersebut, Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar di Jalan Puncak Permai Utara III, sekitar pukul 08.00 wib.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terlihat memeriksa berkas dan dikroscek dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti.

Ketua Majelis Hakim Sudar, didampingi hakim anggota dan Panitera mengatakan, "Kami hanya melihat keberadaan obyek sengketa dan melihat daftar bukti serta akan dikroscek dengan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak dipersidangan. Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan obyek sengketa ” ujar Hakim Sudar.

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja, mengatakan dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.

Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar.

Sedangkan wilayah Kelurahan Pradahkalikendal masih agak jauh dari lokasi obyek sengketa. Lebih lanjut Johanes mengatakan. "Memang sudah benar gugatan kita beralasan, dan memang itu sudah berdasar, sehingga kita menyatakan SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum," jelasnya.

Johanes menambahkan, pembangunan tembok di obyek sengketa dilakukan setelah tanggal 9 juli 2021, yaitu setelah peristiwa penyerbuan dimasa PPKM darurat yang melibatkan oknum aparat.

Ditanya, terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti. Johanes Dipa menjawab, "Kita sudah membuktikan surat pada saat sidang pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu. Sedangkan hari ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan pemeriksaan setempat itu beda." ucapnya.

PS itu Lanjut Johanes, hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan sudah dipersidangan. Kalau sekarang hakim kan mau melihat langsung mana seh objek sengketanya.

Masih menurut Johanes, tadi pihak Tergugat terkesan kesulitan menunjukan batas2 tanah yang diklaim miliknya karena nyata-nyata salah letak.

Bagaimana bisa menunjuk obyek yang terletak di Lontar padahal bukti hak yang dipegang tertulis di Pradah kalikendal.Nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…