Jual Tanah Kavling Bodong, Direktur PT Barokah Inti Utama Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus menjual tanah kavling bodong. Senin, (22/11/2021).

Pelaku diketahui bernama Eddy Sumartono (55), Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya asal Jalan Masjid Medokan Kampung, Rungkut Surabaya.

Eddy ditangkap oleh Polisi setelah beberapa korban melaporkan jika tanah kavling yang dibelinya tersebut bermasalah, dan diketahui milik orang lain yang dijual oleh pelaku.

Dari lima korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya juga Polda Jatim menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di antaranya pelapor MN, korban 6 orang dengan kerugian Rp. 599 712.000, pelapor YA, dengan kerugian Rp. Rp. 110.000.000.

Pelapor NS, dengan kerugian Rp. Rp. 106,000,000, dan pelapor AT, dengan kerugian Rp. 121,080.000, pelapor MJ, dengan kerugian Rp. 168.920,000, pelapor AF, korban 3 orang dengan kerugian Rp. 361.660.000, dan pelapor IK, dengan kerugian Rp. 90.000.000.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kompol Kompol Edy Herwiyanto, Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka ini selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama dan menawarkan tanah kavling kepada para pembeli.

Setelah para pembeli tertarik maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas.

“Namun, diketahui para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain,” jelas Kompol Edy Herwiyanto, Senin (22/11/2021).

Lanjut Wakasat, tanah yang di kavling itu adalah tanah milik orang lain yang sejak tahun 1976 sudah meninggal. Dan saat ini yang melapor ada 7 orang, salah satu korbannya ada yang anggota TNI.

Di lokasi itu pelaku mengaku memiliki jumlah sebanyak 223 tanah kavling yang siap jual.

“Jika tanah kavling semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” imbuh Kompol Edy Herwiyanto.

Sementara itu, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut diatas Rp. 1.667.372.000. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

Pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun penjara,

Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yu

 

 

Berita Terbaru

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan pentingnya keberlangsungan industry hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (…

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara s…

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti usulan lahan program Budi daya Ikan Darat Tematik di Tulungagung, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan…

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam mendorong perekonomian daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar)…

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Membaiknya Ekosistem Terumbu Karang, Pemkab Trenggalek Mulai Kembangkan Wisata Selam

Membaiknya Ekosistem Terumbu Karang, Pemkab Trenggalek Mulai Kembangkan Wisata Selam

Rabu, 29 Jul 2026 11:17 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Seiring membaiknya ekosistem terumbu karang hasil konservasi yang dilakukan masyarakat pesisir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…