Jual Tanah Kavling Bodong, Direktur PT Barokah Inti Utama Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus menjual tanah kavling bodong. Senin, (22/11/2021).

Pelaku diketahui bernama Eddy Sumartono (55), Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya asal Jalan Masjid Medokan Kampung, Rungkut Surabaya.

Eddy ditangkap oleh Polisi setelah beberapa korban melaporkan jika tanah kavling yang dibelinya tersebut bermasalah, dan diketahui milik orang lain yang dijual oleh pelaku.

Dari lima korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya juga Polda Jatim menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di antaranya pelapor MN, korban 6 orang dengan kerugian Rp. 599 712.000, pelapor YA, dengan kerugian Rp. Rp. 110.000.000.

Pelapor NS, dengan kerugian Rp. Rp. 106,000,000, dan pelapor AT, dengan kerugian Rp. 121,080.000, pelapor MJ, dengan kerugian Rp. 168.920,000, pelapor AF, korban 3 orang dengan kerugian Rp. 361.660.000, dan pelapor IK, dengan kerugian Rp. 90.000.000.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kompol Kompol Edy Herwiyanto, Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka ini selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama dan menawarkan tanah kavling kepada para pembeli.

Setelah para pembeli tertarik maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas.

“Namun, diketahui para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain,” jelas Kompol Edy Herwiyanto, Senin (22/11/2021).

Lanjut Wakasat, tanah yang di kavling itu adalah tanah milik orang lain yang sejak tahun 1976 sudah meninggal. Dan saat ini yang melapor ada 7 orang, salah satu korbannya ada yang anggota TNI.

Di lokasi itu pelaku mengaku memiliki jumlah sebanyak 223 tanah kavling yang siap jual.

“Jika tanah kavling semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” imbuh Kompol Edy Herwiyanto.

Sementara itu, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut diatas Rp. 1.667.372.000. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

Pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun penjara,

Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yu

 

 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…