Jual Tanah Kavling Bodong, Direktur PT Barokah Inti Utama Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu
Petugas menanyai pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11). SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus menjual tanah kavling bodong. Senin, (22/11/2021).

Pelaku diketahui bernama Eddy Sumartono (55), Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya asal Jalan Masjid Medokan Kampung, Rungkut Surabaya.

Eddy ditangkap oleh Polisi setelah beberapa korban melaporkan jika tanah kavling yang dibelinya tersebut bermasalah, dan diketahui milik orang lain yang dijual oleh pelaku.

Dari lima korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya juga Polda Jatim menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di antaranya pelapor MN, korban 6 orang dengan kerugian Rp. 599 712.000, pelapor YA, dengan kerugian Rp. Rp. 110.000.000.

Pelapor NS, dengan kerugian Rp. Rp. 106,000,000, dan pelapor AT, dengan kerugian Rp. 121,080.000, pelapor MJ, dengan kerugian Rp. 168.920,000, pelapor AF, korban 3 orang dengan kerugian Rp. 361.660.000, dan pelapor IK, dengan kerugian Rp. 90.000.000.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kompol Kompol Edy Herwiyanto, Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka ini selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama dan menawarkan tanah kavling kepada para pembeli.

Setelah para pembeli tertarik maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas.

“Namun, diketahui para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain,” jelas Kompol Edy Herwiyanto, Senin (22/11/2021).

Lanjut Wakasat, tanah yang di kavling itu adalah tanah milik orang lain yang sejak tahun 1976 sudah meninggal. Dan saat ini yang melapor ada 7 orang, salah satu korbannya ada yang anggota TNI.

Di lokasi itu pelaku mengaku memiliki jumlah sebanyak 223 tanah kavling yang siap jual.

“Jika tanah kavling semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” imbuh Kompol Edy Herwiyanto.

Sementara itu, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut diatas Rp. 1.667.372.000. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

Pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun penjara,

Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yu

 

 

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…