Kasus Penganiayaan Remaja Putri di Malang

Polisi Amankan 10 Orang, Masih Berstatus Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penganiayaan anak, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021).
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penganiayaan anak, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi mengamankan 10 orang dalam kasus penganiayaan remaja putri di Malang yang videonya viral di medsos.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan kesepuluh orang yang diamankan merupakan terduga pelaku persekusi, pelaku pencabulan, termasuk istri terduga pelaku cabul.

"Benar, total 10 orang saksi yang kita periksa, termasuk istri dari pelaku pencabulan juga sudah diperiksa. Mereka berusia remaja dan tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya agar kasus ini segera terungkap dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur," bebernya, Selasa (23/11/2021).

Ia menambahkan para terduga pelaku tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.

"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," kata Tinton.

Tinton menjelaskan pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak. Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.

"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," katanya.

Budi menambahkan, selain mengamankan 10 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban serta ponsel yang dipergunakan untuk merekam video kekerasan itu.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para pelaku masih berjalan. Karena statusnya di bawah umur, penanganan melibatkan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Karena statusnya di bawah umur, kami melibatkan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.

Budi Hermanto merinci, dua orang dari 10 orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri siri yang lelaki diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban.

Sementara 8 orang lainnya diduga kuat terkait dengan tindak pidana kekerasan dan persekusi. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…